Ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak reklame yang realisasinya masih minim.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar Roni Arif Satriawan mengatakan pajak reklame sebetulnya dapat menjadi sumber penerimaan yang strategis. Namun, jenis pajak ini juga tergolong sulit dikumpulkan karena kepatuhan wajib pajak masih rendah.
"Saat ini kami berupaya melakukan pengawasan lebih masif di setiap titik," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).
Roni mengatakan realisasi pajak reklame hingga pertengahan Juni 2023 baru senilai Rp156,9 juta atau setara 14,2% dari target Rp1,1 miliar. Target penerimaan ini naik 57% dari realisasi pajak reklame tahun lalu yang sekitar Rp700 juta.
Dia menjelaskan pajak reklame dapat menjadi sumber penerimaan yang menjanjikan karena banyak terdapat papan reklame untuk mempromosikan produk di Blitar. Pemkab pun mulai melaksanakan beberapa program optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk pajak reklame.
Bapenda dalam berbagai kesempatan terus mendorong pemilik reklame patuh membayar pajak. Bukti pembayaran pajak reklame juga kini dijadikan salah satu persyaratan pengeluaran berbagai perizinan.
Di sisi lain, Bapenda menggandeng institusi lain untuk ikut mengawasi pajak reklame.
"Sekarang kami bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membuat satu aplikasi khusus untuk pajak," ujarnya dilansir radartulungagung.jawapos.com.
Roni menyebut program pengawasan pajak reklame sudah dilaksanakan secara lebih masif. Misalnya, petugas akan berkeliling pada titik-titik reklame setiap Senin dan Selasa.
Kemudian, metode pembayaran pajak juga sudah dipermudah dengan memanfaatkan sistem online. Dengan kemudahan ini, dia menilai wajib pajak tidak lagi memiliki alasan untuk telat membayar pajak reklame. (sap)