PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Beberkan Peranan APBN

Dian Kurniati | Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Beberkan Peranan APBN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan APBN akan tetap menjadi instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tren pemulihan harus dijaga meski dunia menghadapi ketidakpastian akibat perang Rusia-Ukraina. Di sisi lain, ada pula tantangan dari sisi kesehatan karena kemunculan beberapa subvarian baru Covid-19.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Oleh karena itu, pemerintah tetap melaksanakan PC-PEN. Ini realisasinya sudah 32,2%," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (2/7/2022).

Airlangga mengatakan APBN telah bekerja mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai belanja seperti bantuan sosial, subsidi, dan dukungan untuk dunia usaha. Dalam situasi pandemi, pemerintah juga mengalokasikan dana melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Dia memaparkan realisasi PC-PEN hingga 22 Juli 2022 senilai Rp146,7 triliun atau 32,2% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program tersebut terbagi dalam 3 klaster, yang terdiri atas penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pada klaster penanganan kesehatan, realisasinya Rp31,8 triliun atau 25,9% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Kemudian, ada klaster perlindungan masyarakat yang terealisasi Rp63,7 triliun atau 41,1% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Terakhir, realisasi untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi tercatat Rp51,3 triliun atau 28,7% dari alokasi Rp178,32 triliun. Dana tersebut utamanya untuk program padat karya, pariwisata, pangan, subsidi bunga dan IJP UMKM, dan insentif perpajakan.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi misalnya diberikan berdasarkan PMK 114/2022. Beleid ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara