Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pembelian gadget atau gawai dari luar negeri makin laris manis. Salah satu alasannya, harga gadget yang bisa lebih miring dibandingkan jika membelinya di dalam negeri.
Namun, pembelian gadget seperti ponsel dari luar negeri harus dibarengi dengan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI). Jika IMEI tidak terdaftar, siap-siap ponsel akan diblokir. Karenanya, pastikan nomor IMEI ponsel Anda sudah terdaftar.
"Registrasi IMEI bisa dilakukan lewat Kantor Bea Cukai, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," tulis Ditjen Bea dan Cukai melalui kanal @bravobeacukai di Twitter, dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Lantas apa perbedaan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, operator seluler, dan Kemenperin? Mari kita ulas satu per satu.
Registrasi Lewat Bea Cukai
Pendaftaran nomor IMEI melalui Bea Cukai hanya terbatas untuk unit ponsel/handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Jika ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang, Anda bisa melakukan registrasi secara online melalui laman beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id. Perlu dicatat, registrasi melalui ECD hanya berlaku untuk bandara tertentu.
"Setibanya di Indonesia, langsung tunjukkan QR Code yang didapat dari pengisian form secara online. Siapkan juga paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas melakukan pemeriksaan," cuit DJBC.
Terkait dengan biaya yang perlu dikeluarkan dalam pendaftaran IMEI, penumpang akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP).
"Kalau harga ponsel di bawah US$500, gratis! Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk seluruh barang bawaan penumpang, bukan terbatas pada ponsel," kata DJBC.
Apabila penumpang lupa mendaftarkan IMEI-nya di bandara, pendaftaran masih bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat dari domisil saat ini. Namun, perlu diingat fasilitas pembebasan US$500 tidak berlaku untuk opsi ini. Artinya, penghitungan nilai pungutan akan mengacu pada harga keseluruhan ponsel.
Kemudian, apabila ponsel dibeli melalui marketplace dan dikirim dari luar negeri, Anda perlu memastikan produk yang dibeli memang dideklarasikan sebagai ponsel/handphone. Dengan demikian, petugas jasa kiriman akan menyampaikan kepada petugas Bea Cukai untuk mendaftarkan IMEI.
Regitrasi Lewat Operator Seluler
Registrasi IMEI melalui operator seluler hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Registrasi Lewat Kemenperin
Pendaftaran IMEi melalui Kemenperin dikhususkan bagi ponsel atau handphone yang dijual secara resmi di Indonesia.
Kemudian, untuk mengecek apakah ponsel yang akan dibeli sudah terdaftar IMEI-nya atau belum, masyarakat bisa mengunjungi laman beacukai.go.id/cek-imei.html. Jika sudah terdaftar tetapi belum bisa mendapat sinyal, masyarakat bisa menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui nomor 159.
Lantas bagaimana dengan pembelian HP ex inter? Bea Cukai menegaskan bahwa pendaftaran IMEI ponsel hanya khusus utnuk pembelian dari luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Artinya, ponsel yang dibeli di dalam negeri tidak bisa didaftarkan IMEI-nya.
"Hati-hati penipuan berkedok jasa unlock IMEI. Daripada sinyal hilang mending beli yang resmi saja," kata DJBC. (sap)