KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki Beban Kerja KPP, Begini Strategi DJP 2020-2024

Muhamad Wildan
Jumat, 18 September 2020 | 11.44 WIB
Perbaiki Beban Kerja KPP, Begini Strategi DJP 2020-2024

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) bakal memperbaiki pembagian beban kerja yang diemban masing-masing jenis kantor pelayanan pajak (KPP).

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024, disebutkan DJP akan menerapkan strategi pengumpulan penerimaan pajak yang berbeda untuk KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Khusus, dan KPP Madya dengan yang dilakukan KPP Pratama.

"KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Khusus, dan KPP Madya akan berfokus pada pengamanan penerimaan pajak," tulis DJP dalam renstra, dikutip Jumat (18/9/2020).

Tiga KPP ini bakal diberi tugas untuk mengamankan 80%—85% dari total target penerimaan pajak. Sementara itu, tugas KPP Pratama akan dititikberatkan pada pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan strategi yang berbasis pada penguasaan wilayah.

Penguasaan wilayah yang dilakukan oleh KPP Pratama akan menyasar pada sentra ekonomi yang selama ini menjalankan transaksi secara tunai serta shadow economy yang selama ini potensi pajaknya masih belum bisa dideteksi secara optimal.

Selama ini, DJP mengklaim beban kerja yang terbagi antara empat jenis KPP kurang ideal. Kontribusi dari masing-masing jenis KPP belum diatur DJP.

Perbedaan proses bisnis keempat jenis KPP dalam pengawasan kepatuhan dan pengamanan penerimaan pajak hanya pada proses bisnis ekstensifikasi saja. Indikator kinerja utama (IKU) dari masing-masing KPP juga cenderung sama dan hanya target yang berbeda.

Pada 2018, kontribusi KPP Wajib Pajak Khusus dan KPP Wajib Pajak Besar mencapai 49,4% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, kontribusi KPP Pratama sebesar 31,5% dan KPP Madya sebesar 19,1%.

Kontribusi masing-masing jenis KPP akan disempurnakan ke depannya sehingga diharapkan kontribusi KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Khusus mencapai 60% dari total penerimaan, sedangkan sumbangsih KPP Madya mencapai 20%.

“Sementara itu, sumbangsih KPP Pratama terhadap penerimaan pajak secara nasional bakal turun menjadi 20%,” sebut DJP dalam renstra.

IKU dari KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Khusus, dan KPP Madya bakal berfokus pada penerimaan, sedangkan KPP Pratama bakal dibebani tugas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sejalan dengan upaya peningkatan peran KPP Pratama untuk melakukan ekstensifikasi dan KPP Madya sebagai KPP yang mengamankan penerimaan pajak, DJP akan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya.

Meski KPP Madya saat ini belum bertambah, ekstensifikasi berbasis kewilayahan tetap dilakukan oleh KPP Pratama sejalan dengan amanat Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.