Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan alamat berbeda antara KTP dan NPWP perlu melakukan perubahan data. Perubahan data dapat dilakukan dengan 2 cara tergantung pada posisi alamat baru berada di wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama atau tidak.
Jika alamat baru masih berada di wilayah kerja KPP yang sama maka wajib pajak dapat mengajukan perubahan data alamat. Perubahan data Alamat tersebut dapat diajukan secara online melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id.
“Perubahan data alamat tersebut juga bisa diajukan secara tertulis ke KPP/KP2KP terdaftar menggunakan formulir perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat,” sebut contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, dikutip pada Jumat (8/12/2023).
Adapun formulir perubahan data dapat tersebut diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.
Sementara itu, apabila perubahan data alamat tersebut menyebabkan perpindahan ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Namun, saat ini, permohonan pemindahan wajib pajak belum bisa dilakukan secara online.
Adapun permohonan pemindahan wajib pajak tersebut diajukan secara tertulis menggunakan formulir yang dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat.
Permohonan pemindahan wajib pajak tersebut dapat diajukan di KPP lama atau KPP baru. Wajib pajak dapat mengirimkan permohonan tersebut secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan perpindahan alamat dapat disimak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (kaw)