PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Soal SKP dan STP, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 September 2023 | 15:09 WIB
Peraturan Baru Pajak Soal SKP dan STP, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP). Selain itu, pemerintah juga menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman penilaian untuk tujuan perpajakan.

Ada pula surat edaran baru tentang petunjuk pelaksanaan restitusi dipercepat, keputusan menteri keuangan yang menetapkan besaran tarif sanksi dan imbalan bunga, serta pengumuman untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Tidak hanya dari sisi pajak, ada pula sejumlah peraturan baru terkait dengan kepabeanan. Peraturan tersebut mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas produk sirup fruktosa serta pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor asal United Arab Emirate (UAE).

Baca Juga:
Implementasi UU HKPD, Kemenkeu Sudah Evaluasi 80 Raperda Pajak Daerah

Beberapa peraturan tersebut telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan ID.

Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP dan STP

Melalui PMK No. 80 Tahun 2023, pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP. Melalui beleid ini, pemerintah menyederhanakan ketentuan penerbitan SKP dan STP.

Selain memadukan peraturan SKP dan STP, beleid yang berlaku mulai 24 Agustus 2023 ini juga mengatur ketentuan mengenai SKP dan STP untuk bea meterai dan pajak karbon. Adapun ketentuan mengenai SKP dan STP bea meterai dan pajak karbon belum diatur pada peraturan terdahulu.

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Ketentuan Baru Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan

Pemerintah menerbitkan PMK No. 79 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Beleid ini dirilis untuk menjadi pedoman penilain dalam menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Selain itu, PMK 79/2023 juga memuat standar penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan. Adapun PMK 79/2023 mulai berlaku efektif pada 23 September 2023.

Pengenaan BMTP atas Impor Sirup Fruktosa

Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor sirup fruktosa asal Turki, Korea Selatan, dan Thailand. Pengenaan BMTP tersebut diatur melalui PMK No. 81 Tahun 2023. Beleid ini berlaku efektif mulai 9 September 2023.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Penetapan dan Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan IUAE CEPA

Pemerintah menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal UAE melalui PMK No. 87 Tahun 2023. Penetapan tarif preferensi tersebut merupakan kelanjutan dari persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah UAE.

Selain mengatur tarif preferensi, PMK 87/2023 juga mengatur skema tariff rate quota (TRQ). Skema TRQ tersebut dikenakan untuk sejumlah barang impor asal UAE. Perincian jenis barang, jumlah kuota, serta tarif bea masuk berdasarkan skema TRQ tercantum dalam lampiran PMK 87/2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah juga menerbitkan PMK No. 88 Tahun 2023. Melalui beleid tersebut pemerintah mengatur tata cara pengenaan bea masuk preferensi untuk barang-barang impor asal UAE. Adapun kedua beleid tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2023

Baca Juga:
Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menetapkan surat edaran yang menyempurnakan petunjuk pelaksanaan restitusi dipercepat. Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2023.

Melalui SE-10/PJ/2023, otoritas pajak kembali menegaskan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar maksimal 100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

Restitusi dipercepat tersebut tetap diberikan meskipun wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.

Baca Juga:
Penyebab Ketentuan Penerbitan STP Paling Lama 5 Tahun Tidak Berlaku

Adapun surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) akan diterbitkan setelah dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, bukti potong/pungut pajak yang dikreditkan, dan validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon.

Lebih lanjut, SE-10/PJ/2023 menyatakan tata cara dan alur penelitian akan diatur lebih lanjut dalam standar operasi prosedur (SOP). Apabila SOP tersebut belum tersedia, DJP akan menguraikannya melalui nota dinas direktur. Adapun surat edaran tersebut berlaku mulai 5 September 2023.

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga September 2023

Kementerian Keuangan merilis tarif bunga yang menjadi dasar perhitungan sanksi bunga dan imbalan bunga untuk periode 1 September sampai dengan 30 September. Perincian tarif bunga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 44/KM.10/2023.

Baca Juga:
Sederet Penyebab SKP Kurang Bayar Diterbitkan berdasarkan PMK 80/2023

Repatriasi dan Investasi Harta Peserta PPS

Melalui Pengumuman No.PENG-2/PJ/PJ.09/2023, DJP mengingatkan potensi diterbitkannya surat teguran bagi wajib pajak peserta PPS. Surat teguran tersebut dapat diterbitkan apabila wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi tidak memenuhi komitmen tersebut. (kaw)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Implementasi UU HKPD, Kemenkeu Sudah Evaluasi 80 Raperda Pajak Daerah

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Jumat, 22 September 2023 | 13:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan