PMK 174/2021

Peraturan Baru, Impor Produk EPS Kena Bea Masuk Tindak Pengamanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 20:02 WIB
Peraturan Baru, Impor Produk EPS Kena Bea Masuk Tindak Pengamanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.174/PMK.010/2021. Berdasarkan pada laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena lonjakan impor produk EPS.

“Terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene (EPS)) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan bea masuk tindakan pengamanan,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

BMTP dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama (1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK), besaran BMTP dikenakan senilai Rp2.452.711 per ton. Pada tahun kedua (1 tahun) dan ketiga (1 tahun), besaran BMTP masing-masing senilai Rp2.428.184 per ton dan Rp2.403.902 per ton.

BMTP dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk EPS yang diproduksi dari 120 negara dalam lampiran PMK ini. Untuk impor produk EPS dari negara yang dikecualikan, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Adapun pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan pada skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check, pengenaan BMTP atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional itu merupakan tambahan MFN.

Besaran BMTP berlaku sepenuhnya terhadap barang impor EPS yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Besaran BMTP juga berlaku sepenuhnya terhadap barang impor EPS yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi penggalan Pasal 7 beleid yang diundangkan pada 3 Desember 2021 ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak