Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menyatakan penyusunan RAPBN 2025 telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tarif PPN 12% telah diamanatkan oleh UUÂ Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk itu, kebijakan PPN tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah ketika merancang postur RAPBN 2025.
"Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar di dalam pembuatan posturnya. Jadi, sebenarnya memang sudah dihitung semua, kan sudah prosesnya juga panjang," katanya, Kamis (25/7/2024).
Susiwijono menuturkan penyusunan RAPBN 2025 memang membutuhkan waktu tidak sebentar. Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah mematangkan desain RAPBN 2025 yang masih dalam bentuk kisaran atau range.
Dalam prosesnya, pemerintah juga bakal mempertimbangkan berbagai dinamika pada perekonomian. Namun, implementasi kebijakan tersebut tetap diserahkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih sebagai pelaksana APBN 2025.
Menurutnya, proses pembahasan RAPBN kini berjalan lebih mulus karena anggota Bidang Ekonomi sekaligus Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran telah dilantik sebagai wakil menteri keuangan II.
"Belum tahu [keputusannya], nanti lebih banyak ke Bapak Presiden terpilih akan memberikan [keputusan]. Tetapi selama ini Pak Wamen II sudah diskusi panjang," ujarnya.
UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022, sedangkan tarif 12% direncanakan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)