KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Penyidik Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jakut

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 15:00 WIB
Penyidik Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jakut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan tersangka MP ditengarai menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan dengan kondisi sebenarnya.

"Tersangka MP diamankan karena membuat faktur pajak fiktif sehingga negara rugi Rp2,4 miliar. Petugas juga menyita barang bukti berupa berupa SG$15.000 dan Rp150 juta," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Tindak pidana penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif dilakukan MP melalui perusahaannya, yaitu CV KMA dari masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara 2-6 Tahun

Seperti dikutip dari ipol.id, CV KMA merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Penjaringan dan bergerak di bidang usaha produksi terpal.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, MP terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Selamat menambahkan pemidanaan terhadap tersangka MP merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP dalam rangka melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana itu tak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Polri dan Kejaksaan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD