SENGKETA PAJAK

Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan ‘Menolak’ Naik 41%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 16:30 WIB
Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan ‘Menolak’ Naik 41%

Data statistik penyelesaian sengketa yang dipublikasikan Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak merilis statistik terbaru mengenai penyelesaian sengketa pajak pada 2016—2022.

Dalam laman resminya, Sekretariat Pengadilan Pajak memaparkan data penyelesaian sengketa pada 2016—2022 yang telah menghasilkan sebanyak 82.861 hasil putusan. Terjadi peningkatan jumlah putusan pada 2022.

“Hasil putusan pada tahun 2022 [sebanyak] 15.561,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam statistik tersebut, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Jumlah putusan pada 2022 tersebut mengalami peningkatan sekitar 20% dari kinerja pada tahun sebelumnya sebanyak 12.959. Kinerja itu sekaligus melanjutkan tren peningkatan jumlah hasil putusan sejak 2019.

Dari 15.561 putusan pada 2022, hasil putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding atau gugatan tercatat paling banyak. Jumlahnya sebanyak 6.374 putusan atau sekitar 41% dari total putusan. Jumlah tersebut juga naik sekitar 19% dari tahun sebelumnya sebanyak 5.338 putusan.

Hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan tercatat sebanyak 4.634 atau sekitar 30% dari total. Selain menempati posisi kedua terbanyak, hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan pada 2022 tercatat naik sekitar 41% dari kinerja tahun sebelumnya 3.297 putusan.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Selanjutnya, hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan banding atau gugatan tercatat sebanyak 3.004 atau sekitar 19% dari total putusan. Selain menempati posisi ketiga terbanyak, hasil putusan mengabulkan sebagian pada 2022 tercatat naik sekitar 16% dari kinerja pada 2021 sebanyak 2.590 putusan.

Adapun hasil lainnya adalah permohonan banding atau gugatan tidak dapat diterima sebanyak 959, pencabutan dan penetapan sebanyak 507, pembatalan permohonan banding atau gugatan sebanyak 82, serta penambahan pajak yang harus dibayar sebanyak 1 putusan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?