KEBERATAN PAJAK (4)

Penyelesaian Keberatan: Penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 13 Juli 2020 | 13:32 WIB
Penyelesaian Keberatan: Penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

SELAMA proses keberatan, otoritas pajak pada umumnya akan meminta informasi atau meminjam dokumen dari wajib pajak.

Pemberian informasi atau dokumen dari wajib pajak ini penting bagi otoritas pajak sebelum menerbitkan surat keputusan (SK) keberatan. Namun, proses keberatan tetap dilanjutkan sesuai dengan data yang ada walaupun wajib pajak tidak memenuhi permintaan informasi atau dokumen tersebut.

Walau demikian, sebelum menerbitkan SK Keberatan, otoritas pajak juga akan meminta wajib pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).

Secara definisi, SPUH adalah surat yang disampaikan kepada wajib pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk hadir dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan dari tim peneliti keberatan.

Penyampaian SPUH kepada wajib pajak ini akan dilampiri dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan. SPUH, pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan tersebut dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PMK 9/2013.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Daftar hasil penelitian keberatan merupakan bentuk draf penghitungan koreksi fiskal menurut otoritas pajak. Daftar tersebut tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Oleh sebab itu, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan hadir untuk membahas hasil penelitian keberatan tersebut.

Berdasarkan contoh format SPUH dalam Lampiran IX PMK 9/2013, wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim. Keterangan mengenai hari/tanggal, waktu, tempat untuk pertemuan juga tercantum dalam SPUH.

Apabila wajib pajak hadir, sesuai Pasal 15 ayat (3) PMK 9/2013, pemberian keterangan dari wajib pajak atau pemberian penjelasan oleh otoritas pajak akan dituangkan dalam berita acara kehadiran yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X PMK 9/2013.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Sebaliknya, dalam hal wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir yang diberikan melalui penerbitan SPUH tersebut, otoritas pajak juga akan membuat berita acara ketidakhadiran dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI PMK 9/2013 dan proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran wajib pajak.

Penyesuaian di Masa Pandemi
SEBAGAI informasi, penyelesaian proses keberatan menjadi salah satu kegiatan yang terdampak dalam masa pencegahan wabah Covid-19. Dalam masa pandemi, pelayanan pajak secara tatap muka pun sementara ditutup.

Untuk itu, sejak pertengahan Maret lalu, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (SE-13/2020).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Ketentuan dalam proses keberatan yang pelaksanaannya diatur dalam SE-13/2020 adalah terkait SPUH dan berita acara kehadiran/ketidak hadiran. Dalam lampiran SE tersebut ditegaskan SPUH dan berita acara kehadiran/ketidakhadiran dalam proses keberatan dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui email kepada wajib pajak.

Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum dan penyelesaian keberatan, diupayakan dilakukan melalui surat-menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya serta memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo. Dalam hal ini, komunikasi penelaah keberatan dengan wajib pajak dapat saran komunikasi tidak langsung di atas. Komunikasi itu direkam dan telah mendapat pesetujuan wajib pajak.

Dalam Lampiran II Bagian A No. 8 SE-13/2020 juga dinyatakan sepanjang wajib pajak telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan wajib pajak telah menandatangani berita cara dalam bentuk file pdf kemudian mengirimkannya via email, wajib pajak dianggap telah memberikan jawaban dan hadir.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Lebih lanjut, dalam masa transisi new normal ini, Dirjen Pajak juga mengeluarkan aturan mengenai penyesuaian proses penyelesaian keberatan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (SE-34/2020).

Dalam SE-34/2020 disebutkan pelaksanaan kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP) yang sementara dibatasi atau ditiadakan dengan SE-13/2020, dilaksanakan kembali dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam SE-34/2020.

Panduan teknis penyesuaian pelaksanaan kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang keberatan terdapat pada Lampiran huruf F SE-34/2020. Sesuai lampiran tersebut, pelaksanaan pemberian keterangan atau penjelasan terkait SPUH dilakukan dengan penyesuaian sebagai berikut:

  1. Pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapat persetujuan dari wajib pajak dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H SE-34/2020.
  2. Formulir pernyataan sebagaimana dimaksud huruf a dikirimkan kepada wajib pajak bersamaan dengan penyampaian SPUH.
  3. Formulir pernyataan dan SPUH sebagaimana dimaksud huruf b dikirimkan kepada wajib pajak melalui pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman.
  4. Formulir pernyataan diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak/wakil wajib pajak/kuasa wajib pajak dan dikirimkan kembali kepada tim peneliti keberatan paling lama 2 hari kerja setelah SPUH dan formulir diterima.
  5. Dalam hal wajib pajak tidak mengembalikan formulir pernyataan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud huruf d, maka pemberian keterangan atau perolehan penjelasan dilaksanakan sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2014 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  6. Dalam hal wajib pajak memilih menandatangani berita acara kehadiran tidak secara langsung/tatap muka, maka berita acara kehadiran dikirim melalui pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman atau ke alamat posel (email) wajib pajak yang tercantum dalam formulir pernyataan wajib pajak paling lama 2 hari kerja setelah pemberian keterangan atau perolehan penjelasan.
  7. Berita acara kehadiran wajib pajak yang sudah ditandatangani oleh wajib pajak/wakil wajib pajak/kuasa wajib pajak dikirimkan kembali kepada tim peneliti keberatan melalui pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman paling lama 2 hari kerja setelah diterima dan dapat didahului dengan pengiriman melalui posel (email) dalam format pdf.
  8. Dalam hal berita acara kehadiran wajib pajak tidak dikirim atau belum diterima hingga waktu sebagaimana dimaksud huruf g, tim peneliti keberatan membuat Berita Acara Kehadiran Memberikan Keterangan Tetapi Tidak Bersedia Tanda Tangan sebagaimana contoh pada Lampiran X PMK 9/2013.

Untuk penyesuaian prosedur penyelesaian keberatan selengkapnya dapat dibaca dalam Lampiran huruf F SE-34/2020. Simak ‘New Normal, DJP Lakukan Penyesuaian Sejumlah Kegiatan! Ini Panduannya’.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2020 | 23:51 WIB

terimakasih ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?