PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Penyegelan dalam Pemeriksaan Bukper, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 11:30 WIB
Penyegelan dalam Pemeriksaan Bukper, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperoleh atau mengamankan bahan bukti dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), pemeriksa bukper dapat melakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.

Terdapat 3 alasan dilakukan penyegelan. Pertama, pemeriksa tidak mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

“[Kedua], orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tidak meminjamkan bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukper,” bunyi Pasal 17 ayat (2) huruf b PMK 177/2022, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Ketiga, terdapat keadaan selain keadaan yang telah disebutkan sebelumnya sehingga pemeriksa bukper memerlukan upaya penyegelan. Adapun penyegelan harus disaksikan paling sedikit 2 orang saksi selain anggota pemeriksa bukper.

Sebagai informasi, penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan bahan bukti.

Selanjutnya, pemeriksa bukper membuat berita acara penyegelan setelah pelaksanaan penyegelan. Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara penyegelan, pemeriksa bukper membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara penyegelan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Pemeriksa bukper dapat membuka segel dalam hal:

  1. orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper telah memberi kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel;
  2. orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper bersedia meminjamkan dan/atau memberikan akses untuk memperoleh bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukper;
  3. berdasarkan pertimbangan pemeriksa bukper, penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
  4. terdapat permintaan pembukaan segel dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan.

Pemeriksa bukper membuka segel dengan disaksikan paling sedikit 2 orang saksi selain anggota pemeriksa bukper dan membuat berita acara pembukaan segel.

Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, pemeriksa bukper membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Pemeriksa bukper dapat meminta bantuan pengamanan atau meminta sebagai saksi kepada kepolisian dan/atau instansi atau unsur pemerintah daerah setempat dalam rangka penyegelan dan/atau pembukaan segel.

Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak atau hilang, pemeriksa bukper membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan tersebut dan melaporkan kepada kepolisian sehubungan dengan tindak pidana terkait dengan penyegelan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS