PP 50/2022

Penyebab Pemeriksaan Bukper Ditindaklanjuti dengan Penyidikan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 Februari 2023 | 10.30 WIB
Penyebab Pemeriksaan Bukper Ditindaklanjuti dengan Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan akhirnya ditindaklanjuti dengan penyidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022.

Merujuk pada Pasal 59 ayat (1) PP 50/2022, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Pemeriksaan bukti permulaan (bukper)…dilaksanakan oleh penyidik yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan,” bunyi Pasal 59 ayat (3) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Pemeriksaan bukti permulaan oleh penyidik dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak memenuhi salah satu dari 2 kondisi.

Pertama, wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP atau wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sebagai informasi, ketidakbenaran perbuatan wajib pajak yang dimaksud ialah tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Namun, pemeriksaan bukti permulaan juga dapat dihentikan apabila tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.

Lalu, wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pemeriksaan bukti permulaan juga bisa dihentikan apabila wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan meninggal dunia; atau daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU KUP.

Sebagai informasi, pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.