Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan penerbitan surat keterangan pengungkapan harta bersih dalam program pengungkapan sukarela (PPS) akan dilakukan sepenuhnya secara elektronik (online).
Sebagaimana diatur pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.
Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan surat keterangan yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.
"Terhadap SPPH ... yang diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menerbitkan surat keterangan ... sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).
Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Dirjen Pajak nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.
Untuk diketahui, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan oleh wajib pajak ketika menyampaikan SPPH yakni NTPN, daftar rincian harta bersih yang kurang diungkapkan pada masa tax amnesty atau rincian harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020, dan daftar utang.
Bagi wajib pajak yang merepatriasi hartanya dari luar negeri ke wilayah Indonesia, SPPH juga harus dilengkapi dengan pernyataan pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia.
Bila wajib pajak berencana menginvestasikan hartanya ke SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, wajib pajak juga harus melampirkan pernyataan investasi harta bersih.
Terakhir, wajib pajak juga perlu mencantumkan pernyataan pencabutan permohonan dan rincian permohonan yang dicabut bila wajib pajak sedang mengajukan permohonan.
Atas penyampaian SPPH yang telah memenuhi syarat kelengkapan di atas, kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan. (sap)