PMK 196/2021

Penyampaian SPPH dan Penerbitan Suket PPS Dilakukan Full Online

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 17:30 WIB
Penyampaian SPPH dan Penerbitan Suket PPS Dilakukan Full Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan penerbitan surat keterangan pengungkapan harta bersih dalam program pengungkapan sukarela (PPS) akan dilakukan sepenuhnya secara elektronik (online).

Sebagaimana diatur pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan surat keterangan yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Baca Juga:
Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

"Terhadap SPPH ... yang diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menerbitkan surat keterangan ... sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Dirjen Pajak nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.

Untuk diketahui, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan oleh wajib pajak ketika menyampaikan SPPH yakni NTPN, daftar rincian harta bersih yang kurang diungkapkan pada masa tax amnesty atau rincian harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020, dan daftar utang.

Baca Juga:
Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Bagi wajib pajak yang merepatriasi hartanya dari luar negeri ke wilayah Indonesia, SPPH juga harus dilengkapi dengan pernyataan pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia.

Bila wajib pajak berencana menginvestasikan hartanya ke SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, wajib pajak juga harus melampirkan pernyataan investasi harta bersih.

Terakhir, wajib pajak juga perlu mencantumkan pernyataan pencabutan permohonan dan rincian permohonan yang dicabut bila wajib pajak sedang mengajukan permohonan.

Atas penyampaian SPPH yang telah memenuhi syarat kelengkapan di atas, kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:41 WIB KINERJA FISKAL

Pemerintah Tahan Penerbitan SBN, Realisasi Utang Masih Minim

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:41 WIB KINERJA FISKAL

Pemerintah Tahan Penerbitan SBN, Realisasi Utang Masih Minim

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Awasi Pembayaran Pajak Masa dan Uji Kepatuhan Tahun Sebelumnya

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:00 WIB PELAYANAN PUBLIK

Dirjen Pajak Sebut 27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Senin, 27 Mei 2024 | 20:46 WIB LEMBAGA PERADILAN

Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA