PENERIMAAN PAJAK

Penuhi Kewajiban, OJK Setorkan PPh Badan Sejumlah Rp176,4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:00 WIB
Penuhi Kewajiban, OJK Setorkan PPh Badan Sejumlah Rp176,4 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp174,4 miliar pada tahun lalu.

Juru Bicara OJK Seka Sekar Putih Djarot mengatakan tak hanya pembayaran PPh badan, OJK juga membayar pajak lainnya sejumlah Rp50,3 miliar yang akan disetorkan kepada negara setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai diaudit.

“OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara,” katanya, dikutip pada Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Tahun ini, lanjut Seka, OJK juga berencana menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp230,8 miliar. Besaran PNBP tersebut didapatkan seusai dikurangi kewajiban-kewajiban perpajakan OJK.

Seka menjelaskan hal tersebut dilakukan OJK dengan memperhatikan kondisi saat pandemi Covid-19 mengingat mobilitas mulai kembali pulih. Selain itu, OJK juga senantiasa berkonsultasi dengan DPR dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran.

“Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Di sisi lain, Seka menginformasikan OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya sejak mulai beroperasi pada 2013.

“OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara