SELEKSI HAKIM AGUNG

Penuhi Kebutuhan Hakim Agung Khusus Pajak, KY Siapkan Dua Solusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Penuhi Kebutuhan Hakim Agung Khusus Pajak, KY Siapkan Dua Solusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyiapkan solusi terkait dengan tantangan yang dihadapi dalam proses seleksi calon hakim agung (CHA) TUN khusus pajak.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan komisi akan menjalin komunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) perihal tantangan yang dihadapi dalam melakukan seleksi calon hakim agung TUN khusus pajak ke depannya.

"KY dan MA sudah lama membicarakan soal situasi ini. Namun, memang ada kendala dari aspek legislasi," katanya, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Miko menjabarkan terdapat dua solusi yang akan dilakukan KY untuk menghadapi proses seleksi CHA TUN khusus pajak. Pertama, intensif menjalin komunikasi dengan MA agar mengajukan kembali seleksi calon hakim agung kepada KY.

Hal tersebut untuk mengantisipasi situasi yang terjadi pascapengumuman seleksi CHA tahap III pekan lalu. Rapat pleno KY memutuskan tak ada satupun calon hakim agung TUN khusus pajak yang lolos. Sementara itu, terdapat kebutuhan 2 hakim agung untuk kamar TUN khusus pajak.

"Ke depan, KY akan mengomunikasikan kembali hal tersebut dengan MA. Termasuk secara proaktif meminta pengajuan kembali dari MA terkait dengan CHA TUN Pajak agar KY melakukan seleksi," tuturnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kedua, lebih aktif melakukan sosialisasi dan jemput bola ke kampus dan lembaga terkait. Miko menilai hal tersebut perlu dilakukan bersama dengan MA untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas calon hakim agung TUN khusus pajak.

" KY dan MA akan bersama-sama secara proaktif memperluas sosialisasi dan menjemput bola ke kampus, kementerian keuangan, dan sumber-sumber lainnya untuk mendorong kuantitas dan kualitas kandidat untuk mendaftar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT