ADMINISTRASI PAJAK

Penjualan Garam Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Penjualan Garam Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Ilustrasi. Pedagang garam menunggu pembeli di kawasan penggaraman Talise di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan penggunaan kode faktur pajak atas penjualan garam yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Kring Pajak mengatakan barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya seperti beras, garam, dan gula konsumsi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16B UU PPh s.t.d.t.d UU HPP

“Pembebasan PPN diberikan dengan menerbitkan faktur pajak kode 080,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 menyebutkan kode transaksi 08 digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan khusus yang berlaku.

Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, serta impor dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis.

Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya vaksin polio, buku dan kitab suci, serta jasa konstruksi pembangunan rumah ibadat.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Kemudian, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti mesin peralatan, produk perikanan, senjata amunisi, serta barang kebutuhan pokok.

Soal jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pajak ini, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Adapun untuk impor dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN contohnya ialah jasa pelayanan kesehatan medis, pendidikan, keuangan, dan angkutan umum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI