Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjelaskan gambaran rencana pemerintah dalam mengenakan pajak karbon sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebutuhan belanja mitigasi perubahan iklim.
Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan tahap awal penjajakan pajak karbon di Indonesia akan dilakukan secara berjenjang pada sektor usaha terdampak dan beban pajak yang akan diberikan.
Pada tahap awal, lanjutnya, sektor usaha yang terdampak kebijakan pajak karbon antara lain sektor manufaktur, kehutanan, jasa transportasi, pengolahan limbah dan industri pendukung lainnya. Tak hanya itu, penetapan subjek, objek, dan tarif juga dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, beban pajak karbon pada awal penerapan kebijakan tidak akan disetel terlalu tinggi seperti yang berlaku pada negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan pemungutan pajak atas emisi gas buang.
"Jadi sasarannya bukan jumlah penerimaan yang didapat, tetapi seluruh upaya tersebut diharapkan mewujudkan komitmen sesuai dengan Paris Agreement," katanya, dalam acara Dialog Industri Tempo bertajuk Carbon Tax, Siapkah Kita?, Selasa (29/6/2021).
Oza menjelaskan pengenaan pajak karbon merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membiayai kebutuhan belanja mitigasi perubahan iklim. Dalam 5 tahun terakhir, dukungan belanja pemerintah dalam pengendalian perubahan iklim mencapai Rp89,6 triliun per tahun.
Namun demikian, nominal tersebut ternyata belum ideal untuk mitigasi perubahan iklim. Menurutnya, belanja tersebut baru 34% dari total nilai kebutuhan mitigasi perubahan iklim sejumlah Rp266 triliun per tahun.
Dukungan belanja yang besar diperlukan untuk mendukung komitmen pemerintah menurunkan emisi hingga 29% dengan usaha sendiri dan 40% melalui kerja sama internasional pada 2030. Untuk itu, perlu adanya bauran kebijakan untuk mendukung komitmen, baik dari sisi fiskal dan moneter.
Untuk kebijakan fiskal, lanjut Oza, bauran kebijakan yang hendak ditempuh pemerintah di antaranya mengenakan pajak karbon. Usulan tersebut untuk melengkapi skema perdagangan karbon yang sudah berlaku saat ini.Â
Pemerintah berupaya menjaga titik keseimbangan antara upaya mendukung pengendalian emisi dan menjaga daya saing perekonomian nasional. Pembahasan tersebut nantinya akan melibatkan beberapa kementerian/lembaga untuk bersama-sama merumuskan kebijakan fiskal. (rig)