KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penipuan Atas Nama DJBC Masih Marak, Ada Modus Surat PPN Hingga Asmara

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Penipuan Atas Nama DJBC Masih Marak, Ada Modus Surat PPN Hingga Asmara

Salah satu modus penipuan yang marak dilakukan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada berbagai modus penipuan dengan mengatasnamakan petugas.

Melalui akun media sosialnya, DJBC mengungkapkan secara rutin menerima laporan penipuan melalui contact center Bravo Bea Cukai. Modus penipuannya pun terus berkembang. Setidaknya ada 4 modus penipuan yang diulas DJBC. Pertama, modus 'surat PPN'.

"Setiap hari pasti selalu ada Sobat Bravo yang melaporkan ke Min Bravo kalau mereka kena penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tulis akun @bravobeacukai, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

DJBC menjelaskan modus surat PPN biasanya dialami oleh korban yang membeli barang murah dengan harga murah yang dijual secara online. Ketika dalam proses pengiriman, korban akan menerima kabar dari seseorang yang mengaku petugas DJBC bahwa barangnya ditahan dan butuh dilengkapi surat PPN.

Dalam modus ini, pelaku biasa mengancam korban akan dijemput pihak kepolisian apabila tidak memberikan surat PPN. Sayangnya, penjual barang tidak akan bisa dihubungi sehingga korban terpaksa membayar sejumlah uang agar tidak diproses hukum.

Kedua, modus lain yang juga masih eksis adalah modus asmara. Pada kasus ini, biasanya diawali dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Kemudian, ketiga, modus barang diplomatik. Modus ini mirip modus asmara, karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC.

Keempat, ada modus kunjungan karena pelaku berpura-pura ada di luar negeri dan berencana datang ke Indonesia. Setelahnya, pelaku mengaku ditahan di bandara karena berbagai alasan dan meminta bantuan korban membebaskannya dengan mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Dengan modus penipuan yang makin beragam, DJBC kembali mengingatkan masyarakat agar waspada. Pasalnya, DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.

Di sisi lain, DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

"Ingat ya Sobat, semua pembayaran bea masuk dan pajak dibayarkan langsung ke rekening negara melalui kode billing," tulis DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT