Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 4/2025 yang antara lain mempertegas besaran tarif bea masuk atas beberapa kelompok barang kiriman tertentu.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata mengatakan penegasan besaran tarif bea masuk atas barang kiriman tertentu ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi importir. Selain itu, kebijakan ini juga memudahkan petugas DJBC di lapangan dalam melakukan penghitungan.
"Ini memudahkan juga bagi petugas kami di lapangan untuk melakukan penghitungan, dan dengan demikian maka pelayanan kepada masyarakat akan dapat dilakukan dengan lebih cepat," katanya, dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Susila mengatakan penerbitan PMK 4/2025 salah satunya bertujuan mempertegas ketentuan impor barang kiriman. Pemerintah pun berupaya melakukan penyeragaman tarif bea masuk, termasuk di dalamnya bea masuk tambahan yang dikenakan.
Dia menjelaskan penyederhanaan tarif bea masuk menjadi tarif tunggal sebetulnya sudah dimulai ketika penerbitan PMK 199/2019. Melalui PMK 4/2025, pemerintah berupaya kembali menyederhanakan tarif bea masuk tersebut.
"Penghitungan-penghitungan terhadap bea masuk tambahan, baik BMAD maupun BMTP juga lebih disederhanakan, jadikan satu, sehingga memudahkan," ujarnya.
Secara umum, PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 11/2023 mengatur atas barang kiriman komoditas tertentu menggunakan consignment note (CN), dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500, dikenakan bea masuk sesuai tarif most favoured nation (MFN), bea masuk tambahan sesuai PMK BMTP/BMAD, PPN sesuai ketentuan PPN, dan PPh sesuai ketentuan PPh.
Sementara itu, PMK 4/2025 menyatakan atas barang kiriman komoditas tertentu tersebut dikenakan bea masuk dengan tarif 0%, 15%, atau 25%, dikecualikan dari bea masuk tambahan, PPN sesuai ketentuan PPN, dan PPh 5% (kecuali untuk buku, dikecualikan dari PPh).
Pada PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk buku ilmu pengetahuan tetap 0%. Kemudian jika sebelumnya bea masuk jam tangan adalah 10%, kosmetik 10%-15%, serta besi/baja 0%-20%, kini diatur tarif tunggal sebesar 15%.
Setelahnya, jika pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 diatur bea masuk tas sebesar 15%-20%, produk tekstil 5%-25%, alas kaki 5%-30%, dan sepeda 25%-40%, kini diatur tarif tunggal sebesar 25%.
PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (sap)