Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengakui ketentuan kepabeanan termasuk sangat dinamis sehingga sering mengalami revisi.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata mengatakan perubahan ketentuan ekspor dan impor dilakukan seiring dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. Meski demikian, lanjutnya, semua perubahan peraturan ini juga bertujuan memudahkan pengguna jasa.
"Perubahan itu bukan agar membuat sulit. Justru perubahan-perubahan yang terjadi mengakomodir atau adaptasi berbagai tuntutan yang ada," katanya dalam sosialisasi PMK 4/2025, dikutip pada Sabtu (14/2/2025).
Susila mengatakan pemerintah mengubah ketentuan kepabeanan bukan tanpa sebab. Menurutnya, perubahan peraturan tersebut biasanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau pemerintah.
Dia mencontohkan PMK 4/2025 yang merupakan revisi kedua atas PMK 96/2023. Revisi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Pokok pengaturan dalam PMK 4/2025 antara lain konfirmasi data consignment note (CN) oleh penyelenggara pos kepada importir, penyederhanaan tarif bea masuk barang kiriman tertentu, serta pemberian relaksasi fiskal impor barang kiriman haji dan hadiah perlombaan.
PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025.
"Tentu saja diterbitkan suatu peraturan pasti tujuannya adalah tujuan baik," ujarnya. (sap)