KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Periode Insentif Pajak dalam PMK 9/2021 Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:30 WIB
Pengusaha Minta Periode Insentif Pajak dalam PMK 9/2021 Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan masa berlalu insentif pajak perlu diperpanjang lantaran pandemi Covid-19 masih berlanjut dan pemulihan ekonomi belum signifikan.

"Menurut pandangan kami perlu diperpanjang hingga setidaknya hingga akhir tahun ini," katanya, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam PMK 9/2021, pemerintah menyediakan beragam insentif pajak mulai dari PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Adapun masa berlaku insentif tersebut hingga Juni 2021.

Ajib menambahkan banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya familiar dengan insentif-insentif pajak yang diberikan pemerintah ini meski insentif tersebut telah diberikan sejak 2020 dan berlaku hingga pertengahan tahun ini.

Wajib pajak terutama yang UMKM banyak yang tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas, Contoh, kewajiban menyampaikan laporan realisasi.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Karena tidak lapor akhirnya wajib pajak tersebut dikontak AR-nya dan diminta membayar PPh final, tidak dapat fasilitas," tutur Ajib.

Untuk itu, lanjutnya, pemberian insentif perlu diperpanjang dan sosialisasi dari otoritas pajak kepada wajib pajak perlu digencarkan lagi sehingga pemanfaatannya makin optimal dan banyak wajib pajak yang menikmati fasilitas tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara