Ilustrasi PPh badan.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha mengaku dapat memahami kesepakatan pemerintah dan DPR yang membatalkan penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20% pada 2022. Langkah ini diambil melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan iklim usaha saat Perpu 1/2020 diterbitkan berbeda dibandingkan dengan saat ini.
"Dulu saat diputuskan turun situasi dunia sedang dalam tren race to the bottom dan berlomba-lomba untuk menarik investasi asing," ujar Siddhi, Senin (11/10/2021).
Untuk saat ini, pemerintah sedang membutuhkan dana yang amat banyak untuk mendanai kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. "Dunia usaha bisa memahami, yang terpenting adalah pemulihan perekonomian yang bisa dijaga dan tercapai," ujar Siddhi.
Seperti diketahui, tarif PPh badan sebesar 22% ditetapkan melalui Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh yang diubah melalui UU HPP. Sejalan dengan pasal tersebut, maka Pasal 5 ayat (1) huruf b Perppu 1/2020 yang menurunkan tarif PPh badan menjadi 20% pada tahun depan pun turut dicabut melalui UU HPP.
Dalam pidato pemerintah di hadapan DPR ketika menyetujui UU HPP, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan tarif PPh badan dijaga tetap sebesar 22% sejalan dengan tren global yang mulai menaikkan tarif.
"Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi, maka tarif PPh badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," ujar Yasonna.
Meski tarif batal diturunkan, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia masih tetap lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan. Di kawasan Asean, tercatat rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Adapun rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 tercatat mencapai 24,17%. (sap)