INSENTIF PAJAK

Pengusaha Elektronik Minta Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang

Dian Kurniati | Minggu, 17 Januari 2021 | 10:01 WIB
Pengusaha Elektronik Minta Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang

Calon pembeli mengamati barang elektronik yang di jual di Electronic City SCBD, Jakarta, Selasa (5/1/2021). Gabungan Pengusaha Elektronika meminta pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor untuk membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) meminta pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19.

Dewan Penasihat Gabel Ali Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 impor lebih signifikan memperbaiki arus kas perusahaan ketimbang insentif lainnya. Di sisi lain, biaya operasional pabrik saat pandemi justru membengkak karena harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Karena itu kan sampai Desember [2020], dan kalau tidak ada peraturan baru ya otomatis balik lagi ke normal. Padahal itu yang penting untuk membantu cash flow," katanya kepada DDTCNews, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Ali mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan yang cukup berat terhadap industri elektronik. Walaupun tidak memiliki angka pasti, dia memperkirakan penjualan barang elektronik pada 2020 mengalami kontraksi 10% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jika memperoleh pembebasan PPh Pasal 22, Ali dan pengusaha elektronik lainnya bisa memiliki ruang berhemat, karena kebanyakan komponen masih harus diimpor. Dia mengilustrasikan ketika impor Rp1 triliun, artinya harus menyetor PPh Pasal 22 impor Rp25 miliar karena tarifnya 2,5%.

Ketika nantinya laba usahanya terhitung hanya Rp5 miliar, artinya akan ada restitusi Rp20 miliar. Sayangnya, proses untuk restitusi juga tergolong lama, bisa mencapai 2 tahun, sehingga uang tersebut tidak bisa langsung dipakai untuk kegiatan produksi.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ali mengungkapkan para pengusaha telah melakukan merealokasi uang operasionalnya secara besar-besaran tahun lalu. Pengeluaran yang tidak diperlukan seperti biaya perjalanan atau hiburan, serta pembebasan PPh Pasal 22, teralihkan untuk menjalankan protokol kesehatan di pabrik.

Termasuk dalam pengalihan itu pemasangan filter udara dan pengadaan rapid test dan swab PCR secara rutin. Oleh karena itu, dia berharap insentif yang telah berjalan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020, bisa dilanjutkan pada tahun ini.

"Insentif itu bagus, daripada kami tiap tahun mesti restitusi besar sekali," ujarnya.

Mengenai insentif pajak lainnya, Ali tidak keberatan jika memang harus ditiadakan tahun ini. Misalnya, pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang dinikmati karyawan, atau diskon angsuran 50% PPh Pasal 25 yang tidak berefek banyak pada cash flow perusahaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya