Ilustrasi. Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk menunda rencana pengenaan pajak turis kepada wisatawan asing dari awalnya akan diimplementasikan pada April 2022, diundur menjadi mulai Juni 2022.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Phipat Ratchakitprakarn menjelaskan pajak turis ditunda lantaran mempertimbangkan masukan pengusaha. Saat ini, lanjutnya, sektor pariwisata masih berupaya untuk pulih dari pandemi Covid-19.
"Kementerian sedang penyusun peraturan teknis mengenai kebijakan ini sebelum nantinya diserahkan kepada Kabinet untuk disetujui," katanya, dikutip pada Minggu (20/2/2022).
Phipat menuturkan pengenaan pajak turis bagi wisatawan asing sesungguhnya sudah direncanakan pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu. Hal ini dilatarbelakangi adanya kerugian negara akibat turis asing yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi.
Pada tahap awal, pajak dikenakan kepada turis asing yang datang melalui bandara. Hal ini juga dikarenakan kementerian masoh belum menemukan cara efisien untuk mengenakan pajak turis pada wisatawan asing yang tiba melalui pintu masuk darat dan air.
Phipat berharap Kabinet segera menyetujui kebijakan tersebut sehingga dapat diimplementasikan. Mengenai tarif, ia berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing.
Dari angka tersebut, sekitar 20% akan digunakan untuk asuransi yang akan memberikan perlindungan senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia. Kompensasi itu akan diberikan dalam waktu 45 hari.
"Sisanya, akan dibagi antara maskapai penerbangan dan dana kebijakan pariwisata nasional, yang akan dipakai untuk perbaikan infrastruktur tujuan wisata utama dan fasilitas dasar seperti toilet umum," ujarnya Phipat seperti dilansir nationthailand.com. (rig)