BELGIA

Pengungkapan Data Pajak Korporasi Multinasional Mulai Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 11:00 WIB
Pengungkapan Data Pajak Korporasi Multinasional Mulai Diterapkan

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (European Council) mengimbau negara-negara anggota untuk menerapkan kebijakan pengungkapan pajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Eropa.

Dewan Uni Eropa menjelaskan imbauan tersebut bertujuan agar setiap perusahaan multinasional yang beroperasi di negaranya untuk mengungkapkan informasi pajak penghasilan yang mereka bayarkan ke negara.

“Dewan mengumumkan arahan untuk pengungkapan informasi pajak penghasilan oleh perusahaan dan cabang yang beroperasi di Eropa dan disebut sebagai public country-by-country reporting (CBCR) directive,” sebut dewan dalam keterangan resmi, Kamis (30/09/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dewan berharap arahan tersebut dapat meningkatkan transparansi perusahaan dalam hal perpajakan. Hal ini penting dalam memastikan kepatuhan bisnis perusahaan di Eropa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta terciptanya ekonomi yang adil.

Perusahaan Eropa dan non-Eropa dengan pendapatan bersih lebih dari €750 juta atau sekitar Rp12,4 triliun wajib mengungkapkan pajak penghasilan yang dibayar kepada publik, baik yang dipungut oleh negara Eropa maupun non-Eropa.

Sekalipun demikian, arahan tersebut berlaku paling lama 18 bulan. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan penundaan pelaporan informasi perpajakan tersebut sampai dengan lima tahun dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pembahasan mengenai kebijakan pengungkapan pajak sudah dibahas sejak April 2016. Pembahasan kemudian berlanjut pada 27 Maret 2019 hingga menghasilkan kesepakatan pada 1 Juni 2021. Arahan ini selanjutnya efektif diterapkan bagi negara anggota per 28 September 2021.

Kebijakan pengungkapan pajak ini juga turut dipertimbangkan Amerika Serikat. Penerapan kewajiban pelaporan pajak perusahaan multinasional yang beroperasi di AS dinilai dapat mencegah praktik penghindaran pajak sekaligus mitigasi risiko tersebut terjadi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT