KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 18:33 WIB
Pengumuman! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki IKEA, Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/1/2021). Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat tersebut memberlakukan pembatasan jam operasional hingga jam 19.00 WIB serta memberlakukan pengurangan jumlah pengunjung yaitu sebanyak 1.200 orang dari total kapasitas 4.000 orang. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginstruksikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua pekan dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Perpanjangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden hari ini, Kamis (21/01/2021) yang membahas evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

“Bapak Presiden meminta PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 [Januari] sampai dengan tanggal 8 Februari [2021],” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dikutip dari Setkab.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Airlangga menjelaskan PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

Dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota di antaranya berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

“Lalu, dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang menurun adalah provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Menindaklanjuti arahan presiden, Airlangga menyatakan Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut. Dia berharap kepala daerah tingkat provinsi juga dapat turut mengevaluasi hasil PPKM.

Pemerintah juga menyampaikan sejumlah aturan terkait dengan PPKM tersebut antara lain:

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran atau makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Lalu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB;
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Untuk diketahui, kasus konfirmasi positif Covid-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan sebesar 81,2% dan tingkat kematian 2,%, serta positivity rate sebesar 16,6%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 23:46 WIB

kebijakan ini sudah sewajarnya mengingat kenaikan kasus covid-19 yang masih terbilang tinggi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu