KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan

Dian Kurniati
Jumat, 30 Desember 2022 | 15.25 WIB
PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan

Presiden Jokowi di Istana Negara. (foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak walaupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

Jokowi mengatakan pemerintah masih akan memberikan berbagai dukungan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir mengenai kelanjutan beberapa program pemerintah untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi selama pandemi.

"Walaupun PPKM dicabut, beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," katanya, Jumat (30/12/2022).

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan, baik untuk mendorong sisi produksi maupun sisi konsumsi. Kepada dunia usaha, insentif yang diberikan misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan restitusi PPN dipercepat untuk melonggarkan cash flow perusahaan.

Sementara untuk mendorong sisi konsumsi, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta PPN rumah DTP dan PPnBM mobil DTP.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan atas impor vaksin, alat kesehatan, dan obat-obatan yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Sejalan dengan perkembangan pandemi, pemerintah beberapa kali mengubah ketentuan soal pemberian fasilitas kesehatan atas impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19, yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Selain insentif pajak, Jokowi menyebut pemerintah juga akan tetap melanjutkan pemberian berbagai bantuan sosial, serta bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

"Kondisi pandemi makin terkendali. Kasus harian hanya 684, kemudian angka kematian di 2,39%," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.