RAPBN 2024

Pengumuman! Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8% pada 2024, Pensiunan 12%

Dian Kurniati | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:27 WIB
Pengumuman! Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8% pada 2024, Pensiunan 12%

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Sekjen DPR Indra Iskandar (kiri) tiba di lokasi Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Dalam rapat tersebut Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada RAPBN 2024.

Jokowi mengatakan kenaikan gaji diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Kenaikan gaji ini diberikan dengan besaran bervariasi.

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2023 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Jokowi Terima IHPS I/2023 dari BPK, 99 Persen K/L Beropini WTP

Jokowi mengatakan RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga rencananya diberikan kepada pensiunan sebesar 12%.

Dia menyampaikan rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Menurutnya, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi pun harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna agar makin efektif.

Baca Juga:
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

"Diharapkan [kenaikan gaji ASN dan pensiunan] akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

Sepanjang masa pemerintahannya, Jokowi tercatat hanya 2 kali menaikkan gaji ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, yakni pada 2015 dan 2019. Kenaikan gaji diberikan sebesar 6% pada 2015 dan 5% pada 2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:45 WIB IHPS I/2023

Jokowi Terima IHPS I/2023 dari BPK, 99 Persen K/L Beropini WTP

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:33 WIB KERJA SAMA EKONOMI

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes, Fokus Kerja Sama Ekonomi

Kamis, 07 Desember 2023 | 16:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain Buka Pekerjaan, Jokowi: Investasi Datangkan Penerimaan Negara

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Semua UMKM Punya Aset Agunan, Jokowi Ingin Permudah Akses Kredit

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 13:32 WIB PEMILU 2024

Pajak Baru Masuk, Ini Daftar Tema Debat Capres-Cawapres Sejak 2004

Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid