PENG-4/PJ.09/2022

Pengumuman DJP Soal Implementasi Nasional Dokumen PPBJ PMK 173/2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 10:34 WIB
Pengumuman DJP Soal Implementasi Nasional Dokumen PPBJ PMK 173/2021

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman mengenai implementasi nasional dokumen PPBJ terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Implementasi nasional Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) itu merupakan amanat dari PMK 173/2021. Simak artikel ‘Berlaku Mulai Hari Ini, DJP Rilis Pernyataan Resmi Soal PMK 173/2021’.

“Dalam rangka melaksanakan PMK 173/2021 … disampaikan beberapa hal sebagai berikut,” tulis DJP dalam laman resminya, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Ada 8 poin yang disampaikan DJP dalam Pengumuman No. PENG-4/PJ.09/2022. Pertama, pengusaha di KPBPB yang akan memanfaatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut harus membuat dokumen PPBJ melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Pembuatan dokumen PPBJ dilakukan sebelum perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). PPBJ itu menjadi dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pengusaha di KPBPB untuk membuat faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut).

Kedua, sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Ketiga, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerima dokumen PPBJ dan memastikan validitas PPBJ yang diterima. Hal ini dilakukan sebelum penerbitan faktur pajak dengan kode 07 atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Keempat, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan keterangan berikut dalam faktur pajak:

  • Jenis barang diisi dengan nama BKP berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia;
  • Nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan faktur pajak; dan
  • Kalimat "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021".

Kelima, selain digunakan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ juga digunakan untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN (pengganti dokumen PPBBT).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Keenam, sosialisasi PMK 173/2021 dan tata cara pengisian faktur pajak terkait penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada pengusaha di KPBPB dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=oAINkgtYhng.

Ketujuh, tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY;

Kedelapan, untuk panduan pengisian PPBJ dapat dilihat pada tautan berikut https://bit.ly/panduanpengisianPPBJ.

“Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut,” imbuh DJP dalam pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN