LAYANAN PAJAK

Pengumuman DJP, e-Billing dan e-Bupot Tidak Dapat Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 08:19 WIB
Pengumuman DJP, e-Billing dan e-Bupot Tidak Dapat Diakses Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-billing dan e-bupot tidak bisa diakses selama 2 jam ke depan.

Melalui pengumuman dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberitahu adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya aplikasi e-billing dan e-bupot untuk sementara waktu.

“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak maka dengan ini kami informasikan untuk sementara aplikasi e-billing dan e-bupot tidak dapat diakses pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 10.00 WIB,” tulis DJP.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. DJP meminta masyarakat pengguna layanan untuk dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Sebelumnya beberapa wajib pajak mengeluhkan kendala. Simak ‘Terkendala Pakai e-Faktur? Begini Kata Contact Center DJP Kring Pajak’.

Sebagai informasi, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing – bagian dari sistem penerimaan negara—secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP dilayani pada menu e-billing DJP Online.

Terkait dengan e-bupot, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Aplikasi e-bupot unifikasi dapat diakses melalui situs web pajak.go.id (DJP Online). Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Menurut DJP, ada beberapa unggulan aplikasi e-bupot unifikasi. Pertama, aplikasi web-based yang memuat data real time dan dapat diakses di mana saja. Kedua, pembuatan bukti pemotongan yang seragam. Ketiga, fasilitas pembuatan billing pada 1 aplikasi. Keempat, pelaporan SPT Masa PPh secara kolektif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut