ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! 3 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:11 WIB
Pengumuman! 3 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Tampilan pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa mengakses 3 aplikasi perpajakan selama 3 jam pada Selasa (9/8/2022) sore ini.

Dikutip dari pengumuman resmi Ditjen Pajak (DJP), aplikasi pajak.go.id, aplikasi e-Billing, dan aplikasi e-Filing tidak bisa diakses pada rentang pukul 17.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, alias sore-malam ini.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK (teknologi, informasi, dan komunikasi) DJP," tulis otoritas dalam pengumumannya.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

DJP pun menyampaikan permintaan maafnya kepada wajib pajak atas kendala ini. Masyarakat pengguna layanan DJP juga diminta mengantisipasi tidak bisa diaksesnya 3 aplikasi tersebut pada rentang waktu yang ditetapkan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.

Seperti diketahui, pajak.go.id adalah situs utama Ditjen Pajak yang menyediakan beragam layanan perpajakan bagi wajib pajak. Sejumlah kanal yang tersedia di dalamnya adalah aplikasi untuk mengambil nomor antrean kunjungan ke KPP, aplikasi saluran pengaduan, kurs pajak, e-faktur, hingga tax refund.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Melalui pajak.go.id, wajib pajak juga bisa mengunduh sejumlah aplikasi perpajakan seperti e-faktur versi 3.2, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) versi 2.1.1.0, patch e-SPT Tahunan PPh orang pribadi, sampai aplikasi e-faktur desktop versi 3.0.

Sementara itu, e-Billing adalah sistem elektronik DJP yang berfungsi menerbitkan dan mengelola kode billing. Ini merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Lewat e-Filing, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya. Baik e-Billing dan e-Filing bisa diakses lewat pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya