Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penguatan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak melalui aplikasi yang dibangun Ditjen Pajak (DJP) menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 26 Juli—30 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi berbasis data analisis yang baru-baru ini diluncurkan sudah mulai digunakan oleh unit vertikal otoritas. Para fiskus pun sudah mulai dibekali keterampilan dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Dia juga memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga. Akses data wajib pajak pada aplikasi juga dibatasi. Hanya pegawai yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan yang dapat mengakses data analisis dari aplikasi.
"Aplikasi baru berbasis data analisis dapat membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, ataupun penagihan telah tersedia dan dapat diakses oleh para AR (account representative), pemeriksa, maupun juru sita,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 4 aplikasi berbasis data analisis untuk mendukung tugas fiskus dirilis DJP pada 14 Juli 2021 yaitu Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak KPP Madya.
Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai kehadiran aplikasi tersebut menjadi alat baru DJP dalam memperkuat pengawasan pajak. Menurutnya, aplikasi itu juga menjadi imbauan kepada wajib pajak untuk makin patuh terhadap regulasi perpajakan.
Pelaku usaha mendukung upaya DJP dalam memperkuat proses bisnis, termasuk dalam urusan pengawasan pajak. Namun, DJP perlu mengantisipasi potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari aplikasi tersebut.
"[Upaya meningkatkan kapasitas] sepanjang dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku dan tidak abuse of authority," tuturnya. Berikut berita pajak terpopuler lainnya sepanjang pekan ini, 26 Juli—30 Juli 2021.
1. Biar Siap Hadapi SP2DK, Wajib Pajak Perlu Terapkan PPKM
Wajib pajak perlu melakukan tax assurance review sehingga dapat siap menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari otoritas.
Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan kerangka tax assurance review tersebut mencakup prosedur pengujian kepatuhan mandiri (PPKM).
“Jadi ada tahapan yang dapat membantu kita untuk menyimpulkan seberapa besar keyakinan kita bahwa semua hal yang berkaitan dengan pajak telah sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Melalui tax assurance review, wajib pajak dapat mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dirinya sendiri berdasarkan pada cara kerja DJP dalam menetapkan profil risiko suatu wajib pajak
2. PPh Final 0% Sewa Bangunan Penanganan Covid-19 Sampai 31 Desember 2021
Penghasilan dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 masih bisa mendapatkan fasilitas pajak hingga 31 Desember 2021.
Insentif tersebut berupa pengenaan PPh final dengan tarif 0%. Kendati masih sebagai objek pajak, penghasilan atas sewa tersebut akan diterima secara utuh oleh wajib pajak. Melalui PMK 83/2021, pemerintah telah memperpanjang masa pemberian hingga 31 Desember 2021.
“Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 239/2020 s.t.d.d. PMK 83/2021.
3. Biar Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Lapor Ini ke DJP
Melalui PMK 83/2021, masa pemberlakuan insentif PPh atas sumbangan penanganan Covid-19 dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PP 29/2020.
“Daftar nominatif … disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (5) PP 29/2020.
Jika sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan daftar nominatif secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
4. Realisasi Restitusi Pajak Naik 15,87%, Begini Penjelasan DJP
Realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sepanjang semester I/2021 tercatat tumbuh 15,87% secara tahunan.
Realisasi restitusi dipercepat mengalami pertumbuhan hingga 29%. Restitusi yang bersumber dari upaya hukum tercatat naik 28,78%. Sementara itu, restitusi normal tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,65%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pertumbuhan restitusi yang cukup signifikan pada paruh pertama ini tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas impor.
5. Ini Alasan DJP Beri Tambahan Waktu Pembetulan Laporan Pajak DTP
Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak penerima insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk memanfaatkan relaksasi waktu pembetulan laporan realisasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan laporan realisasi insentif pajak DTP pada masa pajak Januari hingga Juni 2021 dapat dibetulkan paling lambat pada 31 Oktober 2021 seperti diatur dalam PMK 82/2021.
"Hal ini dilakukan agar terdapat kesesuaian antara realisasi penyerapan dan laporan realisasi wajib pajak sehingga wajib pajak tidak mengalami kerugian akibat tidak bisa memanfaatkan insentif karena kesalahan sendiri," ujar Neilmaldrin. (rig)