Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji Herjuno memaparkan materi dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA,DDTCNews – Wajib pajak perlu melakukan tax assurance review agar siap menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari otoritas.
Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengungkapkan kerangka tax assurance review tersebut mencakup prosedur pengujian kepatuhan mandiri (PPKM).
“Jadi ada tahapan yang dapat membantu kita untuk menyimpulkan seberapa besar keyakinan kita bahwa semua hal yang berkaitan dengan pajak telah sesuai dengan ketentuan,” ujar Herjuno dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Kamis (29/7/2021).
Melalui tax assurance review, wajib pajak dapat mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dirinya sendiri berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko suatu wajib pajak.
Herjuno menguraikan terdapat 5 aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam menerapkan PPKM. Pertama, proses dan prosedur. Wajib pajak perlu meneliti dan memperbaiki prosedur organisasi dalam menjalankan proses administrasi perpajakan.
Kedua, alat kontrol umum fungsi pajak perusahaan. Wajib pajak perlu mengidentifikasi adanya mekanisme untuk mengontrol rekonsiliasi dan ekualisasi, laporan bulanan, hingga review pemenuhan kewajiban pajak secara komprehensif.
Ketiga, keterkaitan dan ketersediaan data. Wajib pajak perlu meneliti data sudah siap serta tersedia dengan baik dan lengkap untuk kepentingan perpajakan. Herjuno menuturkan sinergi antarpihak dalam internal perusahaan penting untuk memastikan data tersedia secara baik.
Keempat, pengujian substansial. Wajib pajak perlu melakukan pengujian substantial atas suatu transaksi atau posisi perpajakan berdasarkan pada skala risiko. Kelima, komunikasi. Wajib pajak perlu menguji proses komunikasi internal serta tingkat efektifitas dan efisiensi yang dibutuhkan.
“Komunikasi yang baik dalam internal perusahaan penting untuk menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan isu perpajakan, khususnya dalam konteks tax assurance review. Komunikasi dengan pihak eksternal juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya
Sebagai informasi, webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 3 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)