BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final 0% Sewa Bangunan Penanganan Covid-19 Sampai 31 Desember 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 08:04 WIB
PPh Final 0% Sewa Bangunan Penanganan Covid-19 Sampai 31 Desember 2021

Sebanyak 2 pasien pulang seusai menjalani isolasi mandiri di rumah isolasi terpusat untuk karyawan industri, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021).  ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 masih bisa mendapatkan fasilitas pajak hingga 31 Desember 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (29/7/2021).

Insentif tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Kendati masih sebagai objek pajak, penghasilan atas sewa tersebut akan diterima secara utuh oleh wajib pajak. Melalui PMK 83/2021, pemerintah telah memperpanjang masa pemberian hingga 31 Desember 2021.

“Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 239/2020 s.t.d.d. PMK 83/2021.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Dalam ketentuan umum, penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan terutang PPh final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Ketentuan mengenai PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2017, dan KMK 120/2002.

Selain itu, masih dalam ketentuan umum, penghasilan atas sewa selain tanah dan/atau bangunan yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dikenakan PPh dengan tarif 2% dan bersifat tidak final. Penghasilan itu misalnya penghasilan atas sewa kendaraan, alat-alat berat, dan mesin. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 23 UU PPh.

Selain mengenai fasilitas PPh final 0% atas penghasilan sewa tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19, ada pula bahasan terkait dengan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik atau e-objection.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemotongan PPh

Pemotongan PPh atas penghasilan sewa tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 akan dilakukan pemerintah selaku pemberi penghasilan. Pemerintah akan memotong PPh pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) PP 29/2020, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terkait dengan penyewaan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. (DDTCNews)

Penyampaian Surat Keberatan Secara Online

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik atau e-objection sudah diimplementasikan.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Penyampaian surat keberatan secara elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Untuk saat ini, aplikasi e-objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB.

Aplikasi ini juga belum mencakup pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur). (DDTCNews)

Carbon Border Tax Uni Eropa

Kementerian Perdagangan menilai rencana pengenaan pajak karbon lintas yurisdiksi atau carbon border tax yang tengah diinisiasi Uni Eropa berpotensi dapat mengganggu perdagangan dunia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan rencana carbon border tax yang saat ini sedang menjadi perbincangan dunia internasional merupakan cara baru yang akan digunakan Eropa untuk melindungi produk-produknya yang terlanjur mahal.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Sebagai respons atas perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan saat ini tengah mempelajari bertentangan atau tidaknya carbon border tax dengan kaidah World Trade Organization (WTO). Indonesia akan mengangkat permasalahan ini dalam forum multilateral seperti G20. (DDTCNews/Kontan)

IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

International Monetary Fund (IMF) kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini menjadi 3,9% dari sebelumnya sebesar 4,3%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut masih dalam rentang proyeksi Pemerintah pada 3,7%-4,5%. Menurutnya, Indonesia akan belajar dari pengalaman berbagai negara mengenai pemulihan ekonomi yang harus diiringi dengan penanganan kesehatan yang tepat.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

"Pandemi Covid-19 memberikan ketidakpastian yang sangat tinggi terhadap ekonomi. Kita juga belajar bahwa akselerasi vaksinasi menjadi salah satu kunci utama pengendalian kasus," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pembayaran Cukai Berkala

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan mengenai tata cara pembayaran cukai secara berkala melalui menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2021. Beleid ini mengubah PER-17/BC/2017.

Dalam Pasal 24 ayat (1) PER-17/BC/2017 s.t.d.d. PER-8/BC/2021 disebutkan pengusaha pabrik yang melunasi cukai dengan cara pembayaran secara berkala wajib membayar cukai terutang pada tanggal 14 dan tanggal 28 bulan berikutnya.

Bila BKC dikeluarkan pada tanggal 1 hingga tanggal 15 maka cukai terutang atas BKC harus dibayar pada tanggal 14 bulan berikutnya. Bila BKC dikeluarkan pada tanggal 16 hingga akhir bulan maka cukai terutang harus dibayar paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2021 | 14:34 WIB

Pemberian insentif pajak PPh Final Sewa Bangunan Penanganan Covid-19 merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah, mengingat saat ini kondisi pandemi kembali memburuk. Dengan adanya pemberian insentif pajak ini, akan membantu pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19.

29 Juli 2021 | 09:17 WIB

tarif pph 23 atas sewa selain tanah dan/atau bangunan seharusnya 2% kan ya min bukan 15%?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI