BERITA PAJAK HARI INI

Penguatan Basis Data, DJP Sebut Pengawasan Pajak Bakal Lebih Baik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2023 | 09:15 WIB
Penguatan Basis Data, DJP Sebut Pengawasan Pajak Bakal Lebih Baik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan agenda penguatan basis data pajak yang terus berjalan akan berimplikasi pada perbaikan pengawasan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penguatan basis pajak diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan. Di sisi lain, langkah ini juga akan meningkatkan rasa keadilan bagi wajib pajak.

"Ketika database lebih baik, pengawasan [dan] penegakan hukum akan lebih baik sehingga lebih fair bagi wajib pajak," katanya.

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Menurut dia, pajak menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara. Oleh karena itu, basis pajak harus terus diperkuat sehingga semua potensi penerimaan dapat digarap secara optimal. Penguatan basis data tersebut salah satunya dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Selain terkait dengan penguatan basis data pajak, ada pula ulasan mengenai perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Data dari Pihak Ketiga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan sistem akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan sistem juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Berbagai proses bisnis utama DJP bakal terintegrasi, termasuk pengawasan dan pemeriksaan.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Apalagi, lanjut Dwi, DJP juga memperoleh data dari pihak ketiga, termasuk data keuangan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, data hasil pertukaran dengan negara lain, serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

"Dari sisi database kami sudah jauh lebih baik. Ada data dari Ditjen Pajak yang kami matching-kan dengan data pihak ketiga, yang dapat kami minta klarifikasi dari wajib pajak apabila ada data yang tidak match," ujarnya. (DDTCNews)

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian yang normal. Ketentuan ini diatur dalam PMK 243/2014 s.t.t.d PMK 9/2018.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

DJP menyebutkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan karena sejumlah alasan. Misalnya, laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya. Simak pula ‘Audit Masih Berjalan, WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan Hingga 2 Bulan’. (DDTCNews)

SBSN Penempatan Dana PPS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali menawarkan surat berharga syariah negara (SBSN) terkait dengan penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut transaksi SBSN tersebut bakal dilaksanakan pada 13 April 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan sebelumnya, yaitu PBS035. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Dampak Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik dan bus listrik bertujuan untuk meningkatkan investasi pada ekosistem kendaraan listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut peningkatan pemakaian mobil listrik dan bus listrik dalam jangka panjang dapat berpotensi menekan subsidi energi.

"Kebijakan ini diluncurkan untuk mengakselerasi investasi kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke listrik. Harapannya, bisa mempercepat pengurangan emisi dan efisiensi subsidi energi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Optimalisasi Penerimaan Negara

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu strategi yang dilakukan adalah menjaga efektivitas reformasi pajak yang telah berjalan. Misalnya, reformasi dari aspek administrasi dan regulasi.

"Dari sisi pendapatan, kita sudah menyelesaikan UU HPP, dan kita terus meningkatkan investasi di bidang ICT," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi