Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 55/2022, pemerintah mengubah ketentuan penghitungan pajak penghasilan (PPh) final UMKM terutang yang selama ini diatur dalam PP 23/2018. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (19/1/2023).
Perubahan ketentuan terjadi untuk wajib pajak orang pribadi UMKM karena ada kebijakan omzet hingga Rp500 juta yang tidak dikenai PPh. Kebijakan ini, sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu.
“Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai pajak penghasilan … merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak,” penggalan Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022.
Untuk wajib pajak orang pribadi, pajak terutang dihitung berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian peredaran bruto dari usaha (sampai dengan Rp500 juta) yang tidak dikenai pajak.
Sementara untuk wajib pajak badan, penghitungan tetap sama, yakni berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP. Adapun wajib pajak badan itu berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma.
Selain mengenai ketentuan penghitungan PPh final UMKM, ada pula ulasan terkait dengan rencana pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kemudian, ada bahasan tentang kepabeanan dan cukai.
Sama seperti ketentuan dalam PP 23/2018, DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final wajib pajak UMKM dalam PP 55/2022 adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan.
Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Simak pula ‘Ada Omzet Bebas Pajak, Ini Contoh Hitungan PPh Final WP OP PP 55/2022’. (DDTCNews)
Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono menyebut peraturan pemerintah mengenai pemberian insentif pajak akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini. Pemerintah tengah menyiapkan insentif berupa tax holiday selama beberapa tahun untuk investor di IKN.
"Saya akan publikasikan peraturannya di laman resmi kami apabila waktunya telah tiba. Saya dengar PP akan ditandatangani pada pekan ini," katanya saat menghadiri kegiatan Word Economic Forum di Davos.
Melalui PP itu, pemerintah juga akan menawarkan insentif tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction atas aktivitas-aktivitas tertentu. PP itu juga akan mengatur tentang sejumlah perlakuan khusus perpajakan, termasuk di financial center. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Realisasi penerimaan cukai etil alkohol sepanjang 2022 senilai Rp127,41 miliar atau sekitar 98,38% dari target senilai Rp130 miliar. Realisasi ini makin mendekati pola normal sejalan dengan melandainya kasus Covid-19. Meski tak mencapai target, penerimaan cukai itu masih tumbuh 12,37%.
"Kinerja ini membawa penerimaan cukai etil alkohol mendekati pola normal," tulis pemerintah dalam laporan APBN Kita. Simak ‘Covid Makin Turun, Penerimaan Cukai Etil Alkohol 2022 Tak Capai Target’.
Kinerja penerimaan cukai etil alkohol mengalami lonjakan ketika Covid-19 mulai meluas pada 2020. Hal ini terjadi karena etil alkohol yang menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang 2022 mencapai Rp209,47 triliun atau tumbuh 5,1% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan kinerja penerimaan pajak daerah sepanjang tahun lalu terutama terjadi pada jenis pajak konsumtif, seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir.
"Ini artinya di daerah itu kegiatannya makin meningkat. Ini nanti implikasinya pada inflasi. Kalau masyarakat mulai berkonsumsi, tetapi barangnya tidak ada, akan terjadi kenaikan harga," katanya. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan memandang salah satu parameter pulihnya ekonomi Indonesia adalah performa ekspor yang terus tumbuh. Neraca perdagangan mencatatkan surplus senilai US$54,45 sepanjang 2022.
Perbaikan kinerja ekspor itu juga didukung oleh pemberian fasilitas kepabeanan yang makin optimal. Di tengah ketidakpastian global, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung ekspor, termasuk pada pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
"Sebagai upaya untuk makin meningkatkan pertumbuhan ekonomi, diberikan berbagai fasilitas yang tepat sasaran," tulis otoritas dalam laporan APBN Kita. (DDTCNews)
Aplikasi e-faktur masih belum mengakomodasi pembubuhan cap fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembaruan data server e-faktur saat ini tengah dilakukan. Untuk itu, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai fitur sinkronisasi kode cap pada menu Referensi aplikasi e-faktur untuk memastikan pembaruannya secara berkala.
"Jika belum tersedia keterangan fasilitas berdasarkan PP 49/2022 setelah melakukan sinkronisasi kode cap, silakan konfirmasi ke KPP untuk pilihan keterangan tambahannya," cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter. (DDTCNews) (kaw)