PENERIMAAN PERPAJAKAN

Covid Makin Turun, Penerimaan Cukai Etil Alkohol 2022 Tak Capai Target

Dian Kurniati | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:30 WIB
Covid Makin Turun, Penerimaan Cukai Etil Alkohol 2022 Tak Capai Target

Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol sepanjang 2022 hanya senilai Rp127,41 miliar. Angka tersebut setara 98,38% dari targetnya, sekitar Rp130 miliar.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2023 menyatakan realisasi cukai etil alkohol tersebut makin mendekati pola normal sejalan dengan melandainya kasus Covid-19. Meski tak mencapai target, kinerja cukai etil alkohol masih tumbuh 12,37%.

"Kinerja ini membawa penerimaan cukai EA mendekati pola normal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kinerja penerimaan cukai etil alkohol mengalami lonjakan ketika Covid-19 mulai meluas pada 2020. Hal ini terjadi karena etil alkohol yang menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Pada 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar atau tumbuh 97,33%. Pada saat itu, realisasi ini setara 156,3% dari target sekitar Rp150 miliar.

Sejak 17 Maret 2020, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Sepanjang 2021, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp110 miliar atau turun 53,11%.

Penurunan penerimaan itu kemudian berlanjut pada tahun ini, ketika kebutuhan etil alkohol untuk hand sanitizer dan antiseptik berangsur normal. Sebelum terjadi pandemi Covid-19 atau kisaran tahun 2017-2019, rata-rata penerimaan EA sebesar Rp11,4 miliar per bulan.

"Namun pada dasarnya sebagian besar EA tidak dipungut cukainya atau mendapatkan fasilitas karena digunakan untuk keperluan medis," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP