Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol sepanjang 2022 hanya senilai Rp127,41 miliar. Angka tersebut setara 98,38% dari targetnya, sekitar Rp130 miliar.
Laporan APBN Kita edisi Januari 2023 menyatakan realisasi cukai etil alkohol tersebut makin mendekati pola normal sejalan dengan melandainya kasus Covid-19. Meski tak mencapai target, kinerja cukai etil alkohol masih tumbuh 12,37%.
"Kinerja ini membawa penerimaan cukai EA mendekati pola normal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Rabu (18/1/2023).
Kinerja penerimaan cukai etil alkohol mengalami lonjakan ketika Covid-19 mulai meluas pada 2020. Hal ini terjadi karena etil alkohol yang menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.
Pada 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar atau tumbuh 97,33%. Pada saat itu, realisasi ini setara 156,3% dari target sekitar Rp150 miliar.
Sejak 17 Maret 2020, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.
Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Sepanjang 2021, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp110 miliar atau turun 53,11%.
Penurunan penerimaan itu kemudian berlanjut pada tahun ini, ketika kebutuhan etil alkohol untuk hand sanitizer dan antiseptik berangsur normal. Sebelum terjadi pandemi Covid-19 atau kisaran tahun 2017-2019, rata-rata penerimaan EA sebesar Rp11,4 miliar per bulan.
"Namun pada dasarnya sebagian besar EA tidak dipungut cukainya atau mendapatkan fasilitas karena digunakan untuk keperluan medis," bunyi laporan tersebut. (sap)