PENGHINDARAN PAJAK

Penghindaran Pajak Diperkirakan Rp69 Triliun, Ini Respons DJP

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 18:21 WIB
Penghindaran Pajak Diperkirakan Rp69 Triliun, Ini Respons DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi yang melibatkan hubungan istimewa guna meminimalisasi praktik penghindaran pajak.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo menanggapi penghitungan Tax Justice Network yang mengestimasikan nominal penghindaran pajak di Indonesia mencapai US$4,86 miliar atau setara dengan Rp69,1 triliun per tahun.

"Praktik penghindaran pajak biasanya lewat transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Untuk transaksi luar negeri kami akan manfaatkan kerja sama dengan treaty partner dalam konteks pertukaran informasi," ujar Suryo, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Selain pertukaran informasi, Suryo mengatakan DJP juga memiliki langkah lain melalui penelitian atas transfer pricing dan juga meneliti debt to equity ratio guna mencegah praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

Seperti diketahui sebelumnya, Tax Justice Network dalam laporan The State of Tax Justice 2020 melaporkan penghindaran pajak per tahun yang terjadi di Indonesia setara dengan 4,39% total penerimaan pajak dan 42,29% dari total belanja kesehatan.

Menurut penghitungan Tax Justice Network, nominal pajak sebesar US$4,86 miliar per tahun tersebut seharusnya cukup untuk membayar gaji 1,09 juta perawat dalam setahun.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya, Tax Justice Network mencatat total penerimaan pajak Indonesia yang hilang akibat penghindaran pajak merupakan yang terbesar keempat se-Asia setelah China, India, dan Jepang.

Tax Justice Network mencatat peran Indonesia dalam penghindaran pajak secara global mencapai 0,33%, turut berperan atas hilangnya US$1,41 miliar penerimaan pajak yang menjadi hak negara lain akibat penghindaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 November 2020 | 16:33 WIB

Konsultan bisa juga sbg penyambung pengetahuan ttg perpajakan ke WP.. sekali gus berfungsi sbg "Penyuluh". Gak usah dipersulit untuk jadi konsultan yang penting tanggung jawab ttg ilmunya. bukan sbg "Dukun/Bidan" SPT ... TTg yang mewakili WP OP sebaiknya dibolehkan dikuasakan oleh keluarga atau org yg dianggap mampu. (non Konsultan). Dan yang perlu perhatian semua konsultan harus melaporkan siapa saza yang di pegang ke KPP ttt. spy apa gampang kontrolnya.

26 November 2020 | 14:36 WIB

DJP sebaiknya sering komunkasikan ttg aturan dan konfirmasi jika ada data.. lain yang material.. sehingga cepat penanganan dlm hal apakah perbaikan SPT atau tanggapan ttg data terkait. Klo didakan uji kepatuhan memakan wkt lama dan tenaga fiskus untuk itu dirasa kurang... memadai.

26 November 2020 | 14:32 WIB

Konsultan sebaiknya sebagai pintu masuk sbg agent of development dari keberhasilan penerimaan Negara (Tax Rasio terus akan lebih baik lagi). Namun sering terjadi minimnya data WP yg diberikan kpd Konsultan. Namun dilapangan semesti Konsultan lebih mengerti ttg seluk beluk Usaha WP yg berikan Kuasa. Maka daftar WP yang di kelola sebaiknya dilaporkan secara rinci. sehingga kontrol dan komunikasi akan lebih mudah.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah