ADMINISTRASI PAJAK

Penghapusan NPWP karena Pemilik Meninggal, Perhatikan Status Warisan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Penghapusan NPWP karena Pemilik Meninggal, Perhatikan Status Warisan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas wajib pajak yang meninggal dunia bisa diajukan penghapusan atau penetapan status non-efektif (Wajib Pajak NE).

Namun, keluarga atau ahli waris perlu memperhatikan ada tidaknya warisan yang ditinggalkan wajib pajak. Jika ada warisan pun, harus diperhatikan apakah warisan tersebut sudah terbagi atau belum.

"Jika orang pribadi yang meninggal dunia meninggalkan warisan yang belum terbagi, persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada sehingga NPWP atas orang pribadi ini berubah menjadi NPWP atas WP Warisan Belum Terbagi," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Apabila wajib pajak orang pribadi tidak meninggalkan warisan atau memang warisannya sudah selesai dibagikan kepada ahli waris, atas NPWP miliknya bisa diajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau permohonan penghapusan NPWP. Ketentuan mengenai kriteria wajib pajak orang pribadi yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif diatur secara terperinci dalam PER-04/PJ/2020.

"Penetapan wajib pajak non-efektif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria ... (e) Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan," bunyi Pasal 24 ayat (2) huruf e PER-04/PJ/2020.

Untuk penetapan wajib pajak non-efektif karena pemilik NPWP meninggal dunia sehingga diajukan penghapusan NPWP, permohonan penetapannya perlu diajukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar sesuai ketentuan Pasal 26 PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

"Permohonan penghapusan NPWP harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat terdaftar sesuai ketentuan Pasal 34-36 PER-04/PJ/2020," ujar DJP.

Keluarga atau ahli waris yang mengurus administrasi penghapusan NPWP perlu melengkapi beberapa dokumen. Atas nama wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, dokumen yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

"Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan," tulis DJP.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sementara atas nama wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dengan meninggalkan 'warisan belum terbagi' dan warisannya sudah selesai dibagi, dokumen yang perlu dilengkapi adalah surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

"Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M