PMK 63/2021

Pengenaan PPN Rokok Diperbarui, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 April 2022 | 17:00 WIB
Pengenaan PPN Rokok Diperbarui, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Buruh merapikan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022.

Pokok-pokok yang diatur adalah penyerahan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak (DPP), dan mekanisme PPN terutang. Beleid ini berlaku per 1 April 2022.

"Bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau..," dikutip dalam PMK 63/2022 bagian menimbang, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dengan berlakunya PMK 63/2022 maka atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen, atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir, dikenai PPN dengan menggunakan nilai lain sebagai DPP.

Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. Sementara variabel (t) adalah tarif PPN yang berlaku.

PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan nilai lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran hasil tembakau.

Baca Juga:
PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

"(Ketentuan ini) untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan ketentuan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Diharapkan masyarakat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia