ITALIA

Pengenaan Pajak Atas Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Hingga 2023

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Pengenaan Pajak Atas Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Hingga 2023

Ilustrasi minuman berpemanis.

ROMA, DDTCNews – Pengenaan pajak atas plastik dan minuman berpemanis kembali ditunda untuk kelima kalinya. Kebijakan pengenaan pajak atas kedua produk tersebut tidak akan dilakukan setidaknya sampai 2023.

Kelompok aktivis lingkungan pun menyatakan kekecewaannya lantaran mundurnya pengenaan pajak atas plastik.

"Bagaimana mungkin pemerintah memilih untuk menempatkan kepentingan industri plastik di atas kepentingan warganya?" tulis Greenpeace dalam akun Twitternya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Sebelumnya, pengenaan pajak atas plastik dan minuman berpemanis dijadwalkan pada 2020. Melalui pengenaan pajak atas keduanya, pemerintah diperkirakakan akan meraup 1 miliar euro setiap tahunnya.

Namun, bujukan dari produsen plastik membuat tanggal penetapan kebijakan tersebut terus mundur. Penetapan semakin tertunda karena krisis Covid-19 yang membuat perekonomian semakin mengganas.

Meskipun perekonomian kini kian membaik, Perdana Menteri Mario Draghi tak ingin terburu-buru mengenakan pajak atas plastik dan minuman berpemanis. Ia tak ingin tambahan pengenaan pajak justru akan membahayakan proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Pengenaan pajak atas produksi plastik menjadi isu yang diangkat sebagai bentuk dukungan aksi internasional melawan polusi yang ditimbulkan.

Di sisi lain, dikutip dari ESM Magazine pengenaan pajak atas minuman berpemanis ditujukan untuk mengatasi masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara