KANWIL DJP JATIM I

Pengemplang Pajak Rp4,3 Miliar Dijemput Paksa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2016 | 11:36 WIB
Pengemplang Pajak Rp4,3 Miliar Dijemput Paksa

SURABAYA, DDTCNews — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menjemput paksa dua orang terduga pengemplang pajak sebesar Rp4,3 miliar, keduanya berinisial ET yang merupakan Direktur PT NKS dan WTD selaku pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT NKS.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta, setelah penyidik Kanwil DJP Jatim I berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polsek Kemayoran. Kemudian pelaku dibawa ke Surabaya Selasa (17/5) sore.

“Kami menahan pelaku setelah sebelumnya mengirimkan dua kali surat panggilan, namun pelaku tidak memenuhinya, sehingga kami menjemput paksa dan menahannya,” jelasnya, Kamis (19/5).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Saat ini pelaku tengah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pelaku telah menyalahi aturan Pasal 39A dan Pasal 39 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1.

Keduanya diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebenarnya, modusnya dengan membuat faktur pajak fiktif untuk memanipulasi jumlah PPN terutang. Tindakan pelaku ini sudah dilakukan sejak 2012 hingga April 2015.

Tindakan tegas yang dilakukan Kanwil DJP Jatim I tidak lepas dari agenda DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum perpajakan. Namun, kata Hestu seperti dilansir okezone.com, pelaku akan dilepaskan jika mereka melunasi tunggakan pajaknya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM