PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Pengawasan Internal BPK Perlu Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2019 | 18:59 WIB
Pengawasan Internal BPK Perlu Diperkuat

Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 32 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah dua calon dari anggota DPR aktif, uji kelayakan dilanjutkan dengan pemaparan dari Raja Sirait. Managing Partner Kantor Hukum Raja Sirait & Partner itu menekankan pentingnya kualitas pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah.

“Laporan keuangan ini yang berkepentingan bukan hanya untuk DPR, tapi juga untuk banyak pihak seperti debitur dan kreditur dalam kerangka kebijakan fiskal,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (2/8/2019).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Menurutnya, laporan keuangan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya memenuhi aspek legal, melainkan juga menjadi modal pemerintah dalam meningkatkan rating Indonesia dari lembaga pemeringkat. Dengan demikian, anggaran negara menjadi instrumen dalam meningkatkan kegiatan investasi di dalam negeri.

Sementara itu, calon Anggota BPK lainnya Izhari Mawardi menyoroti terkait masih lemahnya pemeriksaan berbasis kinerja yang dilakukan oleh BPK. Menurutnya, sudah banyak lembaga yang dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi dari sisi kinerja tidak banyak berubah.

Manajer Senior di Erns and Young (EY) Indonesia ini juga mengungkapkan pentingnya BPK tidak hanya melihat dari sisi laporan keuangan pemerintah. Salah satu contohnya adalah besarnya anggaran negara untuk pembaruan sistem informasi kementerian/lembaga yang dilakukan secara terpisah.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

“Uang negara dihabiskan untuk bangun sistem teknologi informasi, tapi hasilnya tidak terintegrasi. Misal sistem e-KTP yang tidak terintegrasi dengan sistem perpajakan. Hal ini membuat pelayanan sektor publik tertinggal dengan sistem swasta seperti Gojek,” paparnya.

Selain itu, aspek lain yang tidak kalah penting adalah transformasi internal BPK. Dengan kewenangan yang besar sebagai lembaga yang independen, sistem pengawasan internal saat ini tergolong lemah. Aspek ini perlu diperkuat.

“Kewenangan besar BPK harus diimbangi dengan penegakan disiplin yang lebih tinggi. Saat ini Inspektorat Utama BPK belum bisa melihat auditor nakal,” imbuhnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya