Ilustrasi. Ruangan penerima tamu di Pengadilan Pajak. (Foto: Pengadilan Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak menegaskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Pajak hanya bisa dilakukan satu kali.
Melalui Pengumuman No. 86/PAN/2020, panitera mengatakan saat ini masih ada permohonan PK II untuk diajukan kepada MA melalui Pengadilan Pajak. Faktanya, Pengadilan Pajak sudah tidak lagi menerima permohonan PK II untuk diajukan kepada MA sejak 21 Februari 2020.
"Berdasarkan koordinasi dengan panitera muda TUN dan mempertimbangkan beberapa surat serta petunjuk kepada kepaniteraan Pengadilan Pajak terkait penyampaian permohonan PK II ke MA, maka sejak 21 Februari 2020 Pengadilan Pajak tidak lagi menerima permohonan PK II untuk diajukan kepada MA," tulis pengumuman pengadilan pajak dikutip Rabu (30/12/2020).
Panitera menyebutkan ada 2 landasan hukum terkait dengan aturan permohonan peninjauan kembali dalam sengketa pajak. Pertama, UU No.14/2002Â tentang Pengadilan Pajak yang pada Pasal 89 ayat (1) menyebutkan permohonan PK yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Kedua, berdasarkan Surat Edaran MA No.2/2019 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahmakah Agung Tahun 2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Melalui beleid tersebut secara tegas menyatakan permohonan PK II dalam perkara pajak, seperti halnya dengan perkara yang lain tidak dapat dibenarkan.
Permohonan PK II dengan tegas dilarang dalam UU Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak. Selain itu, larangan mengajukan PK II juga berdasarkan arahan Ketua Kamar TUN MA pada 14 Desember 2020.
Inti dari arahan tersebut yang disampaikan dalam rapat dengan pimpinan Pengadilan Pajak menegaskan kembali bahwa PK II tidak dapat diajukan berdasarkan ketentuan UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak dan SE MA No.2/2019. (rig)