PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 44,06% pada Januari 2023

Dian Kurniati | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:27 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 44,06% pada Januari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 44,06% pada Januari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut memang tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 351,47%. Meski demikian, kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19.

"Walaupun 2022 sudah melonjak tinggi dan bahkan sudah di level di atas sebelum pandemi, kita masih bisa bertahan di 44% pertumbuhan. Ini sesuatu yang sangat positif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Kerek Tax Ratio, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Perlu Dilanjutkan

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak pada 2023, yakni 12,6%.

Dia menjelaskan kinerja korporasi akan tergambar dari penerimaan PPh badan yang terus mengalami pemulihan yang kuat. Ketika kegiatan korporasi sehat, pelaku usaha bakal memiliki kemampuan lebih besar untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

"Kita berharap ini akan tetap terjaga sampai dengan akhir tahun dan terutama kita akan perhatikan pada April nanti pada saat pembayaran atau pengembalian SPT 2022," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat dilaksanakan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Dalam hal ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini