PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 44,06% pada Januari 2023

Dian Kurniati | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:27 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 44,06% pada Januari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 44,06% pada Januari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut memang tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 351,47%. Meski demikian, kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19.

"Walaupun 2022 sudah melonjak tinggi dan bahkan sudah di level di atas sebelum pandemi, kita masih bisa bertahan di 44% pertumbuhan. Ini sesuatu yang sangat positif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak pada 2023, yakni 12,6%.

Dia menjelaskan kinerja korporasi akan tergambar dari penerimaan PPh badan yang terus mengalami pemulihan yang kuat. Ketika kegiatan korporasi sehat, pelaku usaha bakal memiliki kemampuan lebih besar untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

"Kita berharap ini akan tetap terjaga sampai dengan akhir tahun dan terutama kita akan perhatikan pada April nanti pada saat pembayaran atau pengembalian SPT 2022," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat dilaksanakan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Dalam hal ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi