PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 24,8 Persen, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 26 Juni 2023 | 10:11 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 24,8 Persen, Begini Kata Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Juni 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 24,8% hingga Mei 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 127,5%. Meski demikian, kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat.

"Pertumbuhan 24,8% itu di atas kenaikan tahun lalu yang sudah sangat tinggi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

Dia menjelaskan penerimaan PPh badan sempat mengalami kontraksi karena tertekan pandemi Covid-19. Situasi tersebut lantas membaik pada 2022 dan terus tumbuh hingga saat ini.

Menurutnya, kinerja PPh badan pada Januari-Mei 2022 mampu melonjak tinggi karena pada saat itu pemulihan ekonomi juga berlangsung sangat kuat. Ketika dunia usaha pulih dari tekanan pandemi, setoran pajaknya juga meningkat.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut PPh badan juga tercatat sebagai kontributor terbesar pada penerimaan pajak, yakni mencapai 28,7% terhadap total penerimaan pajak Mei 2023.

"Untuk hal yang memberikan dampak besar [terhadap penerimaan pajak], yaitu PPh badan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses