PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Suluttenggomalut Diproyeksi Hanya 82%

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 23 Oktober 2018 | 18:01 WIB
Penerimaan Pajak Suluttenggomalut Diproyeksi Hanya 82% Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin (foto: instagram @kwldjpsuluttenggomalut)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan negara yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah Ditjen Pajak Suluttenggomalut diperkirakan hanya mencapai 82% dari target tahun ini. Bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala turut berpengaruh pada pencapaian target.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin memaparkan sebenarnya target penerimaan tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Realisasi hingga Oktober pun tidak jauh berbeda.

“Kami optimistis hingga akhir tahun dapat mencapai 82%. Pengaruh [bencana alam] Palu belum bisa diharapkan karena memang ada perlakuan khusus di sana. Palu merupakan bagian dari wilayah kami,” katanya, seperti dikutip dari Manado Post, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Hingga pertengahan Oktober 2018, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut mencapai Rp5,7 triliun atau sekitar 56% dari target Rp10,3 triliun. Dengan realisasi itu, dia optimistis penerimaan hingga akhir tahun sekitar Rp8,4 triliun atau sekitar 82% dari target.

Dengan demikian, harus ada tambahan pemasukan sekitar Rp2,7 triliun dalam sekitar 2 bulan jelang akhir 2018. Menurutnya, masih ada potensi setoran pajak dari belanja APBN dan APBD. Apalagi, mayoritas pembayaran proyek pemerintah terjadi di penghujung tahun.

Menurutnya, pendapatan pajak di Sulawesi Utara belum maksimal karena penerimaan dari sektor hasil bumi yang menurun. Selain itu, ada pula penerimaan dari sektor pertambangan, perikanan, dan perdagangan yang masih bisa dimaksimalkan.

“Berbagai macam cara kami lakukan, termasuk kami juga terus lakukan sosialisasi door to door kepada UMKM,” imbuh Agustin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Jenis Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tarif Barunya

Rabu, 13 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 April 2024

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA PALU

Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak