KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Masih Turun

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 11:36 WIB
Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Masih Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN 2020 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga akhir September 2020, realisasi penerimaan pajak dari seluruh sektor usaha utama masih minus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pandemi virus Corona telah memberi tekanan yang berat pada penerimaan pajak. Salah satunya terlihat pada realisasi penerimaan pajak sektor industri pengolahan yang terkontraksi 17,16%.

"Secara bulannya sudah mulai ada perbaikan meskipun masih sangat marginal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Sri Mulyani memaparkan kontraksi pada akhir September 2020 tersebut lebih dalam dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu, yaitu minus 3,30%. Adapun khusus kinerja September 2020 saja, penerimaan pajak dari industri pengolahan terkontraksi 25,89%, relatif sama dengan kinerja bulan sebelumnya minus 25,06%.

Penerimaan pajak sektor perdagangan hingga akhir kuartal III/2020 juga mencatatkan kontraksi 18,42%. Khusus September 2020, penerimaan pajaknya terkontraksi 33,97%, sedikit lebih baik dibandingkan dengan posisi Agustus 2020 yang minus 22,27%.

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga September 2020 terkontraksi 5,45%. Khusus September 2020 saja, kontraksinya sebesar 4,96% atau lebih baik dibandingkan capaian Agustus 2020 yang minus 20,23%.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

"Jasa keuangan masih tertekan oleh perlambatan kredit dan penurunan suku bunga. Namun, mulai menunjukkan pemulihan," ujarnya.

Pada sektor konstruksi dan real estate, penerimaan pajaknya hingga September 2020 mengalami kontraksi 19,6%. Pada September 2020 saja, kontraksi penerimaan pajaknya mencapai 48,59%, jauh lebih dalam dibandingkan dengan Agustus 2020 yang terkontraksi 28,77%.

Adapun realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga akhir September 2020 minus 42,78%. Secara bulanan, penerimaan pajak sektor pertambangfan pada September 2020 terkontraksi 127,45%, hampir 5 kali lipat lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya minus 25,95%.

Baca Juga:
Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Menurut Sri Mulyani, kondisi itu masih disebabkan oleh penurunan harga komoditas dan restitusi. Padahal, harga minyak dunia mulai membaik.

"Harga minyak dunia, seiring dengan pemulihan bertahap ekonomi, sudah menunjukkan adanya kecenderungan pada level di atas US$40 [per barel] sesudah melewati kondisi luar biasa brutal April-Mei, bahkan mengalami harga negatif beberapa hari," ujarnya.

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan kembali mencatatkan kontraksi. Hingga September 2020, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 11,89%. Pada September 2020 saja, kontraksi penerimaan pajak dari sektor usaha ini mencapai 25,43%, lebih baik dibandingkan dengan capaian Agustus 2020 minus 34,19%.

Baca Juga:
Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

"Sebetulnya bulan September mulai menunjukkan perbaikan meskipun masih di minus 25%. Kalau mobilitas masyarakat membaik, akan diterjemahkan dari volume transportasi pergudangan," imbuhnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN