KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Masih Turun

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 11:36 WIB
Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Masih Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN 2020 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga akhir September 2020, realisasi penerimaan pajak dari seluruh sektor usaha utama masih minus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pandemi virus Corona telah memberi tekanan yang berat pada penerimaan pajak. Salah satunya terlihat pada realisasi penerimaan pajak sektor industri pengolahan yang terkontraksi 17,16%.

"Secara bulannya sudah mulai ada perbaikan meskipun masih sangat marginal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Sri Mulyani memaparkan kontraksi pada akhir September 2020 tersebut lebih dalam dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu, yaitu minus 3,30%. Adapun khusus kinerja September 2020 saja, penerimaan pajak dari industri pengolahan terkontraksi 25,89%, relatif sama dengan kinerja bulan sebelumnya minus 25,06%.

Penerimaan pajak sektor perdagangan hingga akhir kuartal III/2020 juga mencatatkan kontraksi 18,42%. Khusus September 2020, penerimaan pajaknya terkontraksi 33,97%, sedikit lebih baik dibandingkan dengan posisi Agustus 2020 yang minus 22,27%.

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga September 2020 terkontraksi 5,45%. Khusus September 2020 saja, kontraksinya sebesar 4,96% atau lebih baik dibandingkan capaian Agustus 2020 yang minus 20,23%.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

"Jasa keuangan masih tertekan oleh perlambatan kredit dan penurunan suku bunga. Namun, mulai menunjukkan pemulihan," ujarnya.

Pada sektor konstruksi dan real estate, penerimaan pajaknya hingga September 2020 mengalami kontraksi 19,6%. Pada September 2020 saja, kontraksi penerimaan pajaknya mencapai 48,59%, jauh lebih dalam dibandingkan dengan Agustus 2020 yang terkontraksi 28,77%.

Adapun realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga akhir September 2020 minus 42,78%. Secara bulanan, penerimaan pajak sektor pertambangfan pada September 2020 terkontraksi 127,45%, hampir 5 kali lipat lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya minus 25,95%.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Menurut Sri Mulyani, kondisi itu masih disebabkan oleh penurunan harga komoditas dan restitusi. Padahal, harga minyak dunia mulai membaik.

"Harga minyak dunia, seiring dengan pemulihan bertahap ekonomi, sudah menunjukkan adanya kecenderungan pada level di atas US$40 [per barel] sesudah melewati kondisi luar biasa brutal April-Mei, bahkan mengalami harga negatif beberapa hari," ujarnya.

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan kembali mencatatkan kontraksi. Hingga September 2020, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 11,89%. Pada September 2020 saja, kontraksi penerimaan pajak dari sektor usaha ini mencapai 25,43%, lebih baik dibandingkan dengan capaian Agustus 2020 minus 34,19%.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Batu Bata?

"Sebetulnya bulan September mulai menunjukkan perbaikan meskipun masih di minus 25%. Kalau mobilitas masyarakat membaik, akan diterjemahkan dari volume transportasi pergudangan," imbuhnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini