PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Tercatat Positif Sepanjang 2021

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 18:07 WIB
Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Tercatat Positif Sepanjang 2021

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak pada seluruh sektor usaha sepanjang 2021 telah berada pada zona positif, setelah tekanan akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sepanjang 2021 mengalami pertumbuhan 16,77%, sedangkan pada 2020 minus 20,0%. Sektor usaha tersebut menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 29,6%.

"Penerimaan pajak dari industri pengolahan sangat resilient," katanya melalui konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sri Mulyani mengatakan perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan juga terasa jika dilihat secara kuartalan. Pada kuartal IV/2021, penerimaan pajak dari sektor tersebut tumbuh 22,5%, melambat dari kuartal III/2021 yang tumbuh mencapai 31,7%.

Adapun pada kuartal II/2021, penerimaannya tumbuh hanya 17,4% dan pada kuartal I/2021 masih minus 7,3%.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan penerimaan pajak dari industri pengolahan ditopang oleh pulihnya permintaan domestik dan global sehingga mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kemudian, perbaikan setoran pajak juga terjadi pada sektor perdagangan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua. Sepanjang 2021, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tumbuh 28,79%, sementara pada 2020 mengalami kontraksi 18,9%.

Secara kuartalan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan pada kuartal IV/2021 tumbuh 47,6%, lebih tinggi dari kuartal III/2021 tumbuh 40,3%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 30,0%.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi sepanjang 2021 tumbuh 14,03%, sedangkan pada sama 2020 minus 3,6%. Pada kuartal IV/2021 saja, penerimaannya tumbuh 3,7%.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Kinerja positif juga terlihat pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang mencapai 60,52%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu minus 43,4%. Khusus kuarta IV/2021, penerimaannya tumbuh mencapai 106%, sedangkan pada kuartal III/2021 tumbuh 306,2%.

"Untuk pertambangan, karena komoditas melonjak luar biasa, pemulihannya luar biasa ayunannya," ujarnya.

Penerimaan pajak dari sektor lain yang mengalami pertumbuhan positif yakni transportasi dan pergudangan yang tumbuh 9,75%. Sementara pada 2020, pertumbuhannya minus 15,6% karena terpengaruh menurunnya mobilitas masyarakat saat awal pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Adapun pada jasa perusahaan, pertumbuhan pada 2021 sebesar 3,52%, sedangkan pada 2020 minus 13,2%.

Sementara itu, Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh tipis 0,02%, serta konstruksi dan real estat sepanjang 2021 tumbuh 9,53%.

"Makanya kalau PPN perumahan ditanggung pemerintah diperpanjang, kami harap akan lebih pulih lagi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M